Bogor Berlakukan Sistem Ganjil Genap untuk Motor dan Mobil dari Jumat hingga Minggu
Kamis, 04 Februari 2021 - 16:06 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat menyampaikan keterangan pers terkait aturan ganjil genap, Kamis (4/2/2021). Foto: MNC Portal/Putra Ramadhani Astyawan
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Polresta Bogor Kota sepakat memberlakukan sistem ganjil genap untuk semua jenis kendaraan setiap Jumat hingga Minggu. Aturan ini bertujuan mengurangi mobilitas masyarakat di tengah kasus Covid-19 yang semakin tinggi.
Baca juga: Pecah Rekor Lagi, Kasus Covid-19 di Kota Bogor Bertambah 168
"Kami Forkopimda Kota Bogor sepakat, Kapolres juga mengusulkan untuk diberlakukan kebijakan agar di Kota Bogor pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu, selama 14 hari ke depan di seluruh wilayah di Kota Bogor, akan diberlakukan ganjil genap," ujar Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Kamis (4/2/2021).
Baca juga : Minta Penanganan Covid-19 Diperkuat, IDI:Mau Lockdown atau Apa Terserah Pemerintah
Baca juga: Pecah Rekor Lagi, Kasus Covid-19 di Kota Bogor Bertambah 168
"Kami Forkopimda Kota Bogor sepakat, Kapolres juga mengusulkan untuk diberlakukan kebijakan agar di Kota Bogor pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu, selama 14 hari ke depan di seluruh wilayah di Kota Bogor, akan diberlakukan ganjil genap," ujar Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Kamis (4/2/2021).
Baca juga : Minta Penanganan Covid-19 Diperkuat, IDI:Mau Lockdown atau Apa Terserah Pemerintah
Lihat Juga :