Niat Cepat Dapat Jodoh, Perempuan Ini Dicabuli Dukun Sebanyak 5 Kali
Kamis, 04 Februari 2021 - 13:38 WIB
KOTAWARINGIN BARAT - Berniat cepat mendapatkan jodoh, seorang perempuan, sebut saja Tina (28), warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) memita diobati seorang dukun. Sayangnya, sang dukun lelaki berinisial SY (46), warga Ketapang Kalimantan Barat justru mencabulinya sebanyak lima kali.
Merasa sudah diperdaya, korban kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya ke Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Satreskrim Kobar langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (02/02/2021) malam di rumah kontrakannya di Pangkalan Bun.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menerangkan, modus pelaku dalam melakukan aksi bejatnya adalah dengan mengobati korban. Awalnya korban menghubungi pelaku melalui telepon untuk minta diobati. Korban minta diobati karena merasa telah diguna-guna oleh seseorang, sebab hingga saat ini tidak kunjung mendapatkan jodoh.
Peritiwa pencabulan itu sendiri terjadi di kos-kosan korban di Pangkalan Bun pada akhir Januari 2021. “Namun saat pelaku datang ke rumah sewaan korban untuk mengobati, pelaku justru melakukan ritual dengan cara menyetubuhi korban. Saat korban disetubuhi oleh pelaku, korban tidak bisa melawan ataupun berontak karena merasa tidak berdaya,” ujar Devy, Kamis 4 Febuari 2021.
Devy mengatakan, korban mengaku telah disetubuhi sebanyak 5 (lima) kali oleh pelaku di saat melakukan pengobatan. “Pelaku menyetubuhi korban dengan alasan supaya guna-guna yang ada ditubuh korban keluar (hilang). Pelaku juga mengatakan bahwa korban tidak bisa hamil karena yang menyetubuhi korban bukan pelaku, pelaku hanya sebagai Perantara,” terangnya.
Akibat kejadian tersebut korban merasa trauma dan ketakutan dan langsung melapor kejadian tersebut ke Mapolres Kobar. Baca juga: Lupa Saat Melampiaskan Napsu Bejatnya, Dukun Cabul Ini Menyesal Saat Ditangkap Polisi
Devy mengatakan, dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna merah, 1 (satu) buah celana jeans, dan 1 (satu) buah kain panjang warna kuning. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 289 KUH Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.”
Merasa sudah diperdaya, korban kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya ke Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Satreskrim Kobar langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (02/02/2021) malam di rumah kontrakannya di Pangkalan Bun.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menerangkan, modus pelaku dalam melakukan aksi bejatnya adalah dengan mengobati korban. Awalnya korban menghubungi pelaku melalui telepon untuk minta diobati. Korban minta diobati karena merasa telah diguna-guna oleh seseorang, sebab hingga saat ini tidak kunjung mendapatkan jodoh.
Peritiwa pencabulan itu sendiri terjadi di kos-kosan korban di Pangkalan Bun pada akhir Januari 2021. “Namun saat pelaku datang ke rumah sewaan korban untuk mengobati, pelaku justru melakukan ritual dengan cara menyetubuhi korban. Saat korban disetubuhi oleh pelaku, korban tidak bisa melawan ataupun berontak karena merasa tidak berdaya,” ujar Devy, Kamis 4 Febuari 2021.
Devy mengatakan, korban mengaku telah disetubuhi sebanyak 5 (lima) kali oleh pelaku di saat melakukan pengobatan. “Pelaku menyetubuhi korban dengan alasan supaya guna-guna yang ada ditubuh korban keluar (hilang). Pelaku juga mengatakan bahwa korban tidak bisa hamil karena yang menyetubuhi korban bukan pelaku, pelaku hanya sebagai Perantara,” terangnya.
Akibat kejadian tersebut korban merasa trauma dan ketakutan dan langsung melapor kejadian tersebut ke Mapolres Kobar. Baca juga: Lupa Saat Melampiaskan Napsu Bejatnya, Dukun Cabul Ini Menyesal Saat Ditangkap Polisi
Devy mengatakan, dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna merah, 1 (satu) buah celana jeans, dan 1 (satu) buah kain panjang warna kuning. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 289 KUH Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.”
(don)
Lihat Juga :
tulis komentar anda