Gerakan Jateng di Rumah Saja, Polisi Gencarkan Operasi Yustisi

Kamis, 04 Februari 2021 - 07:18 WIB
“Kita, TNI, Polri, dan Satpol PP yang tergabung dalam Satgas yustisi mendasari dari Inpres Nomor 6 2020 dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum itu, kita untuk melakukan peringatan dan penertiban di jalan-jalan dengan imbauan dengan yustisi,” terangnya. “Tidak ada penindakan khusus,” tegas dia.

Luthfi mengatakan, prinsipnya jajaran Polda Jawa Tengah mendukung upaya Pemprov Jateng dalam menurunkan angka kasus Covid-19 yang hingga kini grafiknya masih fluktuatif. “Pada dasarnya Polda mendukung gerakan ini, karena di tempat kita sangat tinggi sekali, tidak pernah bisa turun kan kita juga was-was,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengajak seluruh masyarakat Jateng untuk tetap di rumah selama dua hari. Melalui gerakan Jateng di Rumah Saja, Ganjar berharap kerumunan dapat dikurangi dan angka positif Covid-19 bisa ditekan.

Gerakan Jateng di Rumah Saja itu akan digelar pada 6-7 Februari mendatang. Melalui Surat Edaran nomor 443.5/0001933 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II di Jawa Tengah itu, Ganjar meminta seluruh masyarakat tetap di rumah dan tidak bepergian.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!