Jajakan Diri, Janda Muda Pasang Tarif Rp300.000-Rp800.000 Sekali Kencan

Rabu, 03 Februari 2021 - 23:03 WIB
Sesuai dengan Perda No 9 tahun 2012, Pasal 40 dan 41 tentang Perbuatan Asusila, ke-12 orang yang telah diamankan terancam kurungan 6 bulan dan denda Rp50 juta. Saat ini, mereka masih dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Tempat Kerja Ditutup Selama Pandemi COVID-19, Terapis Pijat Terpaksa Open BO

"Nanti kita periksa dulu, mereka PSK atau bukan. Barang bukti yang diamankan alat kontrasepsi yang digunakan dan yang masih utuh. Rata-rata janda, dan orang luar Tangsel pastinya. Tarifnya mulai Rp300.000-Rp800.000," ungkapnya.

Baca juga ; Kisah Shamil Musaev, si Pembunuh Senyap Yang Tak Terkalahkan

Kepada petugas, para wanita penjual tubuh ini mengaku terpaksa menjajakan dirinya untuk dinikmati para pria hidung belang karena desakan ekonomi dan membutuhkan uang untuk makan dan dikirim ke kampung halaman.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!