Polda Metro Jaya Musnahkan 217 Kg Sabu dan 810 Kg Ganja

Rabu, 03 Februari 2021 - 20:20 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memusnakan narkoba hasil tangkapan empat bulan lalu, Rabu (3/2/2021). Foto Helmi Syarif
JAKARTA - Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus sejak Oktober 2020 hingga Januari 2021. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu, ganja, pil ekstasi, dan tembakau gorilla dari berbagai kasus dan dinyatakan sudah selesai atau ingkrah.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan hasil pengungkapan kasus selama empat bulan dan sebanyak 24 orang tersangka telah diamankan oleh jajaran atau anggotanya.”24 orang tersangka tersebut dari sembilan kasus yang kami tangani selama ini,” katanya.



Baca Juga: Putus Mata Rantai Covid-19, Polda Metro Jaya Luncurkan Gerakan Jakarta Bermasker

Barang bukti yang diamankan yaitu sabu seberat 217,44 kilogram, ganja seberat 801,48 kilogram, ekstasi sebanyak 18 ribu butir, tembakau gorila seberat 1,37 kilogram. Dengan adanya pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, membuktikan jika selama masa pandemi Covid-19 ini tidak menyurutkan para pelaku tindak pidana narkoba untuk melakukan aksinya.

”Kejahatan narkoba tergolong kejahatan luar biasa dan menjadi ancaman bagi bangsa, khususnya generasi muda. Narkoba dapat menyerang segala seni kehidupan bangsa dan bernegara, khususnya di tengah situasi pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Mantan Kapolda Jatim ini menjelaskan, pemusnahan ini dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat, serta menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Polda Metro Jaya dan Polres jajaran terus melakukan pengungkapan kasus-kasus narkoba baik jaringan nasional maupun jaringan Internasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!