Tawuran Geng Motor di Tambora Tewaskan 1 Orang, Polisi Ringkus 3 Pelaku

Rabu, 03 Februari 2021 - 17:26 WIB
RF menjadi korban pembacokan ketika kelompoknya kalah jumlah dan berlarian demi menyelamatkan diri. Namun, saat itu korban terjatuh dan oleh empat orang berinisial AT, DH, AM dan Z alias Zay (DPO) dihantam.

"Korban sempat dibawa ke RS Tarakan, tapi di sana dinyatakan meninggal dunia," terang dia. Baca juga: Geng Motor juga Membabi Buta di Daan Mogot, Pemotor Dihadang lalu Ditusuk

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!