Zaim Saidi Ditetapkan Tersangka Kasus Pasar Muamalah di Depok
Rabu, 03 Februari 2021 - 15:31 WIB
"ZS dipersangkakan Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," jelasnya.
Penyidik meyakini bahwa Zaim dapat dipersangkakan pasal pelanggaran pidana tersebut sebelum diringkus. Baca juga: Zaim Saidi Ditangkap Polisi, Begini Penjelasannya soal Pasar Muamalah
Adapun bunyi isi Pasal 9 Undang-undang KUHP ialah: Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun.
Penyidik meyakini bahwa Zaim dapat dipersangkakan pasal pelanggaran pidana tersebut sebelum diringkus. Baca juga: Zaim Saidi Ditangkap Polisi, Begini Penjelasannya soal Pasar Muamalah
Adapun bunyi isi Pasal 9 Undang-undang KUHP ialah: Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun.
(mhd)
Lihat Juga :