Imam Masjid di Kabupaten Bekasi Mulai Tahun Ini Dapat Gaji Rp2,5 Juta per Bulan

Rabu, 03 Februari 2021 - 14:18 WIB
”Selain imam dan marbot masjid, pengurus RT dan RW juga akan mendapatkan gaji,” bebernya. Baca juga: Idris Janji Bakal Tambah Dana Insentif RT, RW dan LPM

Berdasarkan catatan pemerintah setempat, sejak 2019 pemerintah telah memberikan bantuan sebesar Rp150.000 per bulan untuk marbot, dan Rp200.000 per bulan bagi imam masjid.

Bantuan itu dikirimkan kepada ribuan marbot dan imam masjid melalui rekening langsung penerima. Jadi gaji tersebut pun nantinya akan langsung masuk ke rekening penerima.

Imam masjid yang bakal menerima gaji sebesar Rp2,5 juta sebulan tentu dengan persyaratan tertentu dan lolos seleksi dari Kementerian Agama serta Dewan Mesjid Indonesia (DMI).

”Kita masih menunggu hasil seleksi dari mereka, karena data yang mendapatkan gaji bulanan ini dari mereka,” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!