Diputus Kekasih, Pria Ini Sebarkan Video Hubungan Intim Keduanya

Rabu, 03 Februari 2021 - 09:58 WIB
FD, pemuda yang diamankan oleh Polda Kepri pada Rabu (27/1/21) yang lalu tega menyebar video hubungan intim lantaran sang kekasih tak ingin menemuinya lagi. Foto SINDOnews
BATAM - Sungguh keterlaluan sikap FD, pemuda yang diamankan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri pada Rabu (27/1/21) yang lalu. Pasalnya, FD menyebarkan video porno hubungan intim keduanya karena sang kekasih tak ingin menemuinya lagi.

Baca Juga: Isu Pulau RI Dijual ke Asing, KKP Gencar Sertifikasi Hak Atas Tanah Pulau Terluar

Hal ini dikatakan Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Iwan Ariyandhy dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Selasa (2/2/21).

"Jadi, kronologis kejadian berawal pada tahun 2017 yang lalu, tersangka dan korban menjalin hubungan pacaran yang mana seiring berjalannya waktu tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dan direkam oleh tersangka," ujar Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan.

Baca Juga: Bertemu Prabowo Subianto, Fadli Zon: Alhamdulillah Beliau Sehat

Selanjutnya, pada Agustus 2020 korban pindah ke Kepri untuk berkerja di salah satu Perusahaan di Pulau Bintan. Lalu tersangka FD berencana untuk menyusul korban ke Kepri namun dilarang oleh korban dikarenakan di Kepri masih Pandemi COVID-19.

"Menyikapi hal tersebut tersangka merasa hubungan asmaranya digantung oleh korban dan Desember 2020 tersangka yang merasa sakit hati, mengirimkan foto dan video tersangka dengan korban yang melakukan hubungan seksual layaknya suami istri kepada teman dan keluarga korban dengan menggunakan akun instagram," jelasnya.

Dikatakannya bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, adapun tujuan tersangka melakukan hal tersebut agar korban merasa malu dan sama-sama merasakan sakit hati. Untuk menyamarkan aksinya tersangka mengirimkan foto dan video tersebut menggunakan akun instagram atas nama Kocheeink yang dirubah nama akunnya menjadi Bunganantaa pada pertengahan Januari 2021.

"Selanjutnya tim dari Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada disalah satu warung di jalan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu (27/1/21)," bebernya.

Selain tersangka, juga ada barang bukti yang diamanakan yakni 1 unit handphone, 2 buah alamat email dengan akun Gmail dan 2 akun Instagram yang digunakan oleh tersangka, sedangkan barang bukti yang diamankan dari korban adalah 2 Unit Handphone dan 1 alamat email dengan akun Gmail.

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00," pungkasnya.
(don)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content