Begini Penjelasan Refly Harun Soal Videonya dengan Gus Nur
Selasa, 02 Februari 2021 - 19:04 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - PN Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur pada Selasa (2/2/2021). Agendanya mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), salah satunya Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun .
Refly mengatakan, wawancara bersama Gus Nur hingga adanya pembahasan terkait Nahdlatul Ulama (NU) sejatinya sama sekali tidak dipersiapkan. Namun, memang soal diskusinya dengan Gus Nur sudah direncanakan sejak lama. Baca juga: Sidang Dugaan Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur Bahas Keanggotaan Abu Janda di GP Anshor
"Sebenarnya rencana untuk kolaborasi itu sudah sebelumnya. Namun, baru terlaksana sekitar tanggal 12 Oktober lalu. Sehari sebelumnya, Gus Nur ke Jakarta untuk demo Omnibus Law, dia ikut terus kami realisasikan janji yang tidak terlaksana," ujarnya di persidangan, Selasa (2/2/2021).
Meski begitu, topik diskusi tentang NU di antara dirinya dengan Gus Nur saat itu tidaklah direncanakan. Tema diskusinya itu tak mengharuskan pada satu pembahasan tertentu, tapi berdasarkan isu-isu terkini.
Refly mengatakan, wawancara bersama Gus Nur hingga adanya pembahasan terkait Nahdlatul Ulama (NU) sejatinya sama sekali tidak dipersiapkan. Namun, memang soal diskusinya dengan Gus Nur sudah direncanakan sejak lama. Baca juga: Sidang Dugaan Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur Bahas Keanggotaan Abu Janda di GP Anshor
"Sebenarnya rencana untuk kolaborasi itu sudah sebelumnya. Namun, baru terlaksana sekitar tanggal 12 Oktober lalu. Sehari sebelumnya, Gus Nur ke Jakarta untuk demo Omnibus Law, dia ikut terus kami realisasikan janji yang tidak terlaksana," ujarnya di persidangan, Selasa (2/2/2021).
Meski begitu, topik diskusi tentang NU di antara dirinya dengan Gus Nur saat itu tidaklah direncanakan. Tema diskusinya itu tak mengharuskan pada satu pembahasan tertentu, tapi berdasarkan isu-isu terkini.
Lihat Juga :