Laporkan Gus Nur, Sekjen PP GP Ansor Mengaku Dapat Perintah dari Gus Yaqut

Selasa, 02 Februari 2021 - 14:26 WIB
JPU menghadirkan saksi-saksi dalam sidang dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur di PN Jakarta Selatan pada Selasa (2/2/2021).Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi dalam sidang dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur di PN Jakarta Selatan pada Selasa (2/2/2021) ini. Salah satunya, Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Anshor , Abdul Rahman.

Di persidangan saat memberikan kesaksiannya, Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Anshor, Abdul Rahman mengatakan, mendapatkan perintah langsung dari Ketua GP Anshor, Yaqut Cholil Qoumas untuk melaporkan dugaan ujaran kebencian terhadap NU yang dilakukan Gus Nur ke polisi.



Awalnya, Tim Penasihat Hukum Gus Nur, mencecar Abdul. Lantaran, Abdul yang pertama kali mengetahui adanya video diskusi pakar hukum tata negara Refly Harun dengan Gus Nur. "Apakah dengan adanya penyataan atau rekaman video saudara sebagai anggota NU merasa nama baik NU dicemarkan?," tanya tim penasihat hukum, Selasa (2/2/2021).

Abdul mengaku dalam video itu, menganggap ada sebagian pernyataan kalau Gus Nur dianggap menghina NU. "Tentu saja," jawab Abdul. Baca: Sidang Gus Nur, Pengacara: Kok Gus Yaqut Tidak Di-BAP?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!