Modus Sewakan Kamar Kost, Pria Ini Jual Gadis di Bawah Umur

Senin, 01 Februari 2021 - 15:22 WIB
Polisi membeber sejumlah barang bukti yang digunakan OS untuk praktik prostitusi. Foto SINDOnews
SURABAYA - Seorang warga Kota Mojokerto berinisial OS ditangkap Unit IV Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim lantaran diduga 'menjajakan' perempuan di bawah umur. Guna menjaring pelanggan, pria berusia 38 tahun itu melakukan promosi via media sosial Facebook dan Whatsapp.

Uniknya, tak hanya menjual gadis di bawah umur , OS juga menyediakan kamar kost untuk praktik prostitusi. Tiket menggunakan nama film kartu Doraemon. Selain Doraemon, ada pula tiket Nobita, Shizuka, Suneo dan Giant. Tarifnya seharga Rp50.000 untuk lima jam sewa. Sedangkan untuk sewa kamar 12 jam, dipatok harga Rp120.000.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, tersangka merekrut perempuan yang masih duduk dibangku SMP hingga SMA. Tarif sewa para gadis ini antara Rp250.000 hingga Rp1,3 juta, tergantung dari penampilan. "Selama menjalankan bisnisnya, tersangka dibantu 11 orang reseller. Dari jumlah itu, enam diantaranya masih aktif dan empat lainnya off," katanya di Mapolda Jatim, Senin (1/2/2021).

Dia menambahkan, tersangka menjalankan bisnis esek-esek ini sejak Januari 2019. Selama dua tahun berkecimpung di bisnis prostitusi, tersangka juga menjual sebanyak 36 wanita panggilan. Dalam menjalankan bisnisnya, tersangka membuat grup Facebook dengan nama "Info Kost dan Kontrakan Area Mojokerto" serta "Kost dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro, Pasuruan".

"Jika ada calon penyewa kamar dan ada kesepakatan, percapakan dialihkan ke Whatsapp. Selanjutnya, reseller menghubungi tersangka. Lalu tersangka mengirim daftar wanita panggilan berikut tarifnya," imbuhnya.

Sementara itu, tersangka OS membantah bahwa dia menjual para gadis di bawah umur tersebut. Dia berdalih para perempuan meminta bantuannya agar bisa dicarikan pelanggan. "Kalau dari transaksi saya tidak dapat apa-apa. Saya hanya dapat Rp50.000 dari sewa kamar," katanya. Baca juga: Miris! Selama Empat Tahun, Bocah SD di Bengkulu Jadi Budak Seks Ayah Kandung

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit handphone yang digunakan tersangka untuk transaksi prostitusi. Atas perbuatannya, OS dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana selama enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar, jo Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp15.000.
(don)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content