4 Pria yang Habisi Nyawa Preman Terancam Penjara Seumur Hidup

Senin, 01 Februari 2021 - 11:42 WIB
4 Pria di Bandung yang Habisi Preman Terancam Penjara Seumur Hidup. Foto SINDOnews
BANDUNG - Empat pria di Kabupaten Bandung, berinisial TH (17), TJ (21), SMR (19), dan AHL (36), ditangkap polisi karena menganiaya Adang Suganda (28) hingga tewas. Keempat pria itu terancam hukuman seumur hidup lantaran pembunuhan itu dilakukan secara berencana.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, para pelaku merasa kesal lantaran perilaku korban semasa hidup kerap meresahkan warga. Pelaku TH, TJ, SMR, dan AHL lalu merencanakan sesuatu untuk memberikan pelajaran kepada korban. Baca juga: Ini Ciri Mayat Berpakaian Modis di Kebun Tebu yang Gegerkan Mojowarno Jombang



Pada 24 Januari 2021 dini hari, kata Kapolresta Bandung, keempat pelaku menunggu korban di salah satu tempat pemancingan di Kampung Babakan Nugraha, Desa Cangkuangkulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. "(Pelaku) terlebih dahulu mempersiapkan alat-alat seperti senjata tajam, batu dan kayu," kata Kapolres Bandung didampingi Kasatreskrim AKP Bimantoro di Mapolresta Bandung, Senin (1/2/2021).

Saat korban lewat di lokasi kejadian, ujar Kombes Pol Hendra Kurniawan, pelaku TH, TJ, SMR, dan AHL, menganiaya korban Adang Suganda. Korban tergeletak dalam kondisi terluka parah dan bersimbah darah. Korban kemudian ditemukan warga dan melaporkannya ke Polsek Dayeuhkolot. Petugas dan warga lalu membawa korban Adang ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!