3 Pekan Gelar Operasi Prokes di Jabar, Uang Denda Capai Rp155 Juta
Minggu, 31 Januari 2021 - 06:09 WIB
Petugas Satpol PP dibantu polisi menindak pelanggar prokes di kawasan Gedung Sate, Kota Bandung, beberapa waktu lalu. SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih mendapati banyaknya warga Jawa Barat yang pelanggar protokol kesehatan. Terbukti, 3 pekan menggelar operasi protkol kesehatan (prokes), Satpol PP berhasil menghimpun uang denda hingga lebih dari Rp150 juta.
Kepala Satpol PP Jawa Barat Ade Afriandi mengatakan, dalam operasi prokes yang digelar mulai 1-23 Januari 2020 lalu, Satpol PP se-Jabar mendapati 15.948 kasus pelanggaran prokes dan berhasil menghimpun uang denda dari para pelanggar mencapai Rp155.386.000. Baca juga:PPKM Diperluas, Polda Jabar Perketat Patroli Pelanggaran Protokol Kesehatan
Namun begitu, Ade mengakui bahwa uang denda yang terkumpul tersebut mayoritas diperoleh Satpol PP Kabupaten Sumedang yang nilainya mencapai Rp146.736.000. Uang denda tersebut dihimpun berdasarkan hasil penindakan terhadap 5.614 kasus pelanggaran prokes.
"Pelanggaran di Kabupaten Sumedang didominasi oleh pelanggaran yang dilakukan perorangan," ungkap Ade, Sabtu (30/1/2021).
Ade merinci, dari total kasus pelanggaran prokes di Jabar, 13.726 kasus pelanggaran dilakukan oleh masyarakat dan 1.722 kasus oleh badan usaha. Adapun sanksi ringan diberikan kepada 7.658 pelanggar, sanksi sedang 2.622 pelanggar, dan sanksi berat diberikan kepada 5.758 pelanggar.
"Kategori pelanggaran berat itu, misalnya perorangan yang tidak mau memakai masker atau pelaku usaha yang melanggar jam operasional dan tidak mematuhi prokes 3M," sebut Ade. Baca juga: 642 Cabang Pegadaian Raih Label SIBV Safe Guard, Bukti Konsisten Terapkan Protkes
Kepala Satpol PP Jawa Barat Ade Afriandi mengatakan, dalam operasi prokes yang digelar mulai 1-23 Januari 2020 lalu, Satpol PP se-Jabar mendapati 15.948 kasus pelanggaran prokes dan berhasil menghimpun uang denda dari para pelanggar mencapai Rp155.386.000. Baca juga:PPKM Diperluas, Polda Jabar Perketat Patroli Pelanggaran Protokol Kesehatan
Namun begitu, Ade mengakui bahwa uang denda yang terkumpul tersebut mayoritas diperoleh Satpol PP Kabupaten Sumedang yang nilainya mencapai Rp146.736.000. Uang denda tersebut dihimpun berdasarkan hasil penindakan terhadap 5.614 kasus pelanggaran prokes.
"Pelanggaran di Kabupaten Sumedang didominasi oleh pelanggaran yang dilakukan perorangan," ungkap Ade, Sabtu (30/1/2021).
Ade merinci, dari total kasus pelanggaran prokes di Jabar, 13.726 kasus pelanggaran dilakukan oleh masyarakat dan 1.722 kasus oleh badan usaha. Adapun sanksi ringan diberikan kepada 7.658 pelanggar, sanksi sedang 2.622 pelanggar, dan sanksi berat diberikan kepada 5.758 pelanggar.
"Kategori pelanggaran berat itu, misalnya perorangan yang tidak mau memakai masker atau pelaku usaha yang melanggar jam operasional dan tidak mematuhi prokes 3M," sebut Ade. Baca juga: 642 Cabang Pegadaian Raih Label SIBV Safe Guard, Bukti Konsisten Terapkan Protkes
Lihat Juga :