Polda NTB Tangkap Oknum Jamaah Tabligh yang Palsukan Rapid Antigen

Jum'at, 29 Januari 2021 - 15:01 WIB
Polda NTB menangkap tersangka pemalsu surat keterangan bebas COVID-19, berinisial EZZ Warga Jalan Energi, Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Foto SINDOnews
MATARAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menangkap tersangka pemalsu surat keterangan bebas COVID-19, berinisial EZZ Warga Jalan Energi, Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, NTB.

Tersangka ditangkap, setelah diketahui membuat rapid antigen untuk 15 orang Jamaah Tabligh yang akan menyeberang melalui pelabuhan Lembar. Baca juga: Penjelasan Satgas Terkait Syarat Perjalanan dengan Swab Antigen Berakhir Besok



"Sudah dua bulan kita lidik, dengan berdasar laporan masyarakat bahwa beredar rapid antigen tidak sesuai aslinya alias palsu. Ini kita kembangkan kita dapat informasi ada 15 jamaah tabligh yang akan pulang ke Gorontalo menyebrang melalui pelabuhan Lembar dan mencari rapid antigen dengan hanya membayar 100 ribu," jelasnya Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata kepada sejumlah wartawan, Jumat (29/01).

Rapid palsu itu dipesan Yoni Amarta Saputra (23 tahun) warga Lembar, yang saat ini menjadi saksi, dan sebelumnya juga pernah memesan rapid antigen serupa dengan mencatut nama sebuah klinik di Praya Lombok Tengah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!