Nekat Buat Laporan Palsu, EBS Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Sabtu, 16 Mei 2020 - 06:30 WIB
Nekat Buat Laporan Palsu, EBS Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara. Foto/iNewTV. Aminoer Rasyid
MEDAN - Erlina Boru Sihombing terancam hukuman penjara selama 7 tahun. Pasalnya, wanita yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang cabai ini nekat membuat laporan palsu atas kasus rekayasa yang dibuatnya.
Bermotif demi asuransi karena terlilit hutang, wanita berusia (57) warga Jalan AR Hakim Gang Rahayu II, ini sampai nekat memotong keempat jari kirinya.
Kapolda Sumut Irjen pol Martuani Sormin mengatakan, pelaku menjadi tersangka atas laporan palsu sebagaimana yang dirumuskan pasal 242 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Baca juga : Korban Jambret Sadis Tebas Jari Hanya Rekayasa, EBS sebagai Tersangka )
"Motif Erdina Boru Sihombing ini karena Ekonomi karena mau mengklaim asuransi. Sehingga ibu ini, dengan percaya diri nekat melakukan aksi ini.
Melakukan pemotongan jarinya sendiri untuk meyakinkan penyidik, bahwa benar-benar terjadi perampokan atau pencurian dengan kekerasan," kata Kapolda Sumut didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum, Jumat (15/5/2020).
Aksi nekat yang dilakukan Erdina Boru Sihombing ini terjadi di Jalan AR Hakim pada 1 Mei 2020 lalu.
Bermotif demi asuransi karena terlilit hutang, wanita berusia (57) warga Jalan AR Hakim Gang Rahayu II, ini sampai nekat memotong keempat jari kirinya.
Kapolda Sumut Irjen pol Martuani Sormin mengatakan, pelaku menjadi tersangka atas laporan palsu sebagaimana yang dirumuskan pasal 242 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Baca juga : Korban Jambret Sadis Tebas Jari Hanya Rekayasa, EBS sebagai Tersangka )
"Motif Erdina Boru Sihombing ini karena Ekonomi karena mau mengklaim asuransi. Sehingga ibu ini, dengan percaya diri nekat melakukan aksi ini.
Melakukan pemotongan jarinya sendiri untuk meyakinkan penyidik, bahwa benar-benar terjadi perampokan atau pencurian dengan kekerasan," kata Kapolda Sumut didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum, Jumat (15/5/2020).
Aksi nekat yang dilakukan Erdina Boru Sihombing ini terjadi di Jalan AR Hakim pada 1 Mei 2020 lalu.
Lihat Juga :