Nekat Buat Laporan Palsu, EBS Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Sabtu, 16 Mei 2020 - 06:30 WIB
Nekat Buat Laporan Palsu, EBS Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara. Foto/iNewTV. Aminoer Rasyid
MEDAN - Erlina Boru Sihombing terancam hukuman penjara selama 7 tahun. Pasalnya, wanita yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang cabai ini nekat membuat laporan palsu atas kasus rekayasa yang dibuatnya.

Bermotif demi asuransi karena terlilit hutang, wanita berusia (57) warga Jalan AR Hakim Gang Rahayu II, ini sampai nekat memotong keempat jari kirinya.

Kapolda Sumut Irjen pol Martuani Sormin mengatakan, pelaku menjadi tersangka atas laporan palsu sebagaimana yang dirumuskan pasal 242 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Baca juga : Korban Jambret Sadis Tebas Jari Hanya Rekayasa, EBS sebagai Tersangka )



"Motif Erdina Boru Sihombing ini karena Ekonomi karena mau mengklaim asuransi. Sehingga ibu ini, dengan percaya diri nekat melakukan aksi ini.

Melakukan pemotongan jarinya sendiri untuk meyakinkan penyidik, bahwa benar-benar terjadi perampokan atau pencurian dengan kekerasan," kata Kapolda Sumut didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum, Jumat (15/5/2020).

Aksi nekat yang dilakukan Erdina Boru Sihombing ini terjadi di Jalan AR Hakim pada 1 Mei 2020 lalu.

Lanjut Kapolda, usai melakukan aksinya, agar dipercaya, pelaku membungkusnya jarinya ke dalam plastik lalu membuangnya ke parit.

"Jadi jarinya ini dibuangnya ke dalam parit yang sebelumnya dibungkus nya ke dalam kantong plastik. Penyidik terus berusaha mencari jari tersebut, karena apapun itu, itu merupakan bagian tubuh dari manusia harus diperlakukan dengan baik," katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polda Sumut dalam hal ini Dirkrimum berhasil mengungkap kasus yang sebelumnya viral tentang jambret sadis tebas Jari korban. (Baca juga : Kapolda Sumut: Karakter Pelaku Kejahatan di Medan Melebihi Batas Kemanusiaan )
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content