Gilang 'Fetish Kain Jarik' Dituntut 8 Tahun Penjara
Kamis, 28 Januari 2021 - 07:26 WIB
SURABAYA - Gilang Aprilian Nugraha Pratama terdakwa kasus "Fetish Kain Jarik" dituntut 8 tahun penjara. Terdakwa yang merupakan mantan mahasiswa kampus ternama di Surabaya ini oleh jaksa dinilai terbukti melakukan kekerasan terhadap anak untuk berbuat cabul.
Dalam surat tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana dari Kejaksaan Tanjung Perak menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) UU Nomor juncto Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 juncto UU Nomor 35 tahun 2014 jo. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama selama 8 tahun," kata Willy di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Gilang 'Fetish Kain Jarik' Berhasil Ditangkap di Kapuas
Selain hukuman badan, pria 22 tahun ini juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 50 juta. "Dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," ujar Willy.
Diketahui, perkara ini bermula ketika Gilang, yang saat itu berada di Kalimantan, menghubungi korban F melalui chat pribadi Instagram dengan akun “mufis @m_fikris”. Posisi korban saat itu di Banyumas, Jawa Tengah. Gilang kemudian minta nomor whatsapp pada korban. Gilang lantas menjelaskan keinginannya minta bantuan F guna penelitian atau riset terkait pembungkusan jenazah.
Korban diminta tersangka untuk membantu. Setelah sepakat, korban mempersiapkan alat yang dibutuhkan berupa 3 helai kain jarik, tali rafia bekas dan lakban. Kemudian korban diminta mempraktikkan adegan yang dijelaskan oleh tersangka melalui WA dan di video. Yakni korban dibungkus kain selayaknya pocong dengan beberapa ikatan dan lakban. Pada akhirnya, korban merasa sakit dan sesak.
Baca juga: Sedan Timor Ludes Terbakar di Jalan Malang-Pasuruan Desa Sambisirah
Setelah pembuatan video pertama dan dikirim ke tersangka, tersangka minta kepada korban agar pembuatan video tersebut diulangi dengan alasan menurut pelaku ada beberapa adegan yang tidak sesuai. Namun korban tidak mau, tapi tersangka tetap memaksa agar korban mau menuruti permintaan tersangka. Kemudian tersangka mengancam korban, jika korban tidak mau menuruti permintaan tersangka, maka penyakit tersangka akan kambuh dan hendak bunuh diri.
Dalam surat tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana dari Kejaksaan Tanjung Perak menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) UU Nomor juncto Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 juncto UU Nomor 35 tahun 2014 jo. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama selama 8 tahun," kata Willy di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Gilang 'Fetish Kain Jarik' Berhasil Ditangkap di Kapuas
Selain hukuman badan, pria 22 tahun ini juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 50 juta. "Dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," ujar Willy.
Diketahui, perkara ini bermula ketika Gilang, yang saat itu berada di Kalimantan, menghubungi korban F melalui chat pribadi Instagram dengan akun “mufis @m_fikris”. Posisi korban saat itu di Banyumas, Jawa Tengah. Gilang kemudian minta nomor whatsapp pada korban. Gilang lantas menjelaskan keinginannya minta bantuan F guna penelitian atau riset terkait pembungkusan jenazah.
Korban diminta tersangka untuk membantu. Setelah sepakat, korban mempersiapkan alat yang dibutuhkan berupa 3 helai kain jarik, tali rafia bekas dan lakban. Kemudian korban diminta mempraktikkan adegan yang dijelaskan oleh tersangka melalui WA dan di video. Yakni korban dibungkus kain selayaknya pocong dengan beberapa ikatan dan lakban. Pada akhirnya, korban merasa sakit dan sesak.
Baca juga: Sedan Timor Ludes Terbakar di Jalan Malang-Pasuruan Desa Sambisirah
Setelah pembuatan video pertama dan dikirim ke tersangka, tersangka minta kepada korban agar pembuatan video tersebut diulangi dengan alasan menurut pelaku ada beberapa adegan yang tidak sesuai. Namun korban tidak mau, tapi tersangka tetap memaksa agar korban mau menuruti permintaan tersangka. Kemudian tersangka mengancam korban, jika korban tidak mau menuruti permintaan tersangka, maka penyakit tersangka akan kambuh dan hendak bunuh diri.
(msd)
tulis komentar anda