Tak Tega Gugat Orangtua karena Fortuner, Alfian Tawarkan Perdamaian ke Sang Ibu dan Ayahnya
Selasa, 26 Januari 2021 - 21:47 WIB
SALATIGA - Dewi Firdauz (52) warga Semarang Barat, Kota Semarang digugat oleh anak kandungnya Alfian Prabowo (25) atas kepemilikan mobil Fortuner di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga . Sidang perdata gugatan terhadap Dewi oleh anaknya ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Salatiga , Jawa Tengah, Selasa (26/1/2021)
Melalui kusa hukumnya pihak penggugat menawarkan kesepakatan damai atas perselisihan para pihak yang berujung adanya saling gugat-menggugat tersebut.
Dalam sidang perdana dengan agenda replik, pengacara penggugat Caesar Fortunus Wauran mengatakan, kliennya Alfian Prabowo menawarkan kesepakatan perdamaian karena menginginkan tetap terjalinnya silaturahmi dalam keluarga.
“Kita coba tawarkan bentuk kesepakatan damai. Dalam waktu tiga hari sejak ditanda tangani kesepakatan damai ini. Pihak pertama dan kedua akan mencabut semua gugatan balasan, permohonan banding dan permohonan kasasi yang bersangkutan dengan para pihak,” kata Caesar Fortunus Wauran.
.
Menurut dia, dalam waktu tujuh hari sejak dilakukan pencabutan sebagai mana yang dimaksud angka pertama pihak ketiga akan melakukan pencabutan gugatan terhadap pihak ke satu dan kedua.
“Apabila ingin dilakukan pembagian harta bersama maka akan dilakukan atau ditempuh jalan musyawarah untuk mencapai kesepakatan para pihak. Selain para pihak berjanji akan hidup damai tanpa adanya pertikaian,” timpalnya.
Melalui kusa hukumnya pihak penggugat menawarkan kesepakatan damai atas perselisihan para pihak yang berujung adanya saling gugat-menggugat tersebut.
Dalam sidang perdana dengan agenda replik, pengacara penggugat Caesar Fortunus Wauran mengatakan, kliennya Alfian Prabowo menawarkan kesepakatan perdamaian karena menginginkan tetap terjalinnya silaturahmi dalam keluarga.
“Kita coba tawarkan bentuk kesepakatan damai. Dalam waktu tiga hari sejak ditanda tangani kesepakatan damai ini. Pihak pertama dan kedua akan mencabut semua gugatan balasan, permohonan banding dan permohonan kasasi yang bersangkutan dengan para pihak,” kata Caesar Fortunus Wauran.
.
Menurut dia, dalam waktu tujuh hari sejak dilakukan pencabutan sebagai mana yang dimaksud angka pertama pihak ketiga akan melakukan pencabutan gugatan terhadap pihak ke satu dan kedua.
“Apabila ingin dilakukan pembagian harta bersama maka akan dilakukan atau ditempuh jalan musyawarah untuk mencapai kesepakatan para pihak. Selain para pihak berjanji akan hidup damai tanpa adanya pertikaian,” timpalnya.
tulis komentar anda