Tak Tega Gugat Orangtua karena Fortuner, Alfian Tawarkan Perdamaian ke Sang Ibu dan Ayahnya
Selasa, 26 Januari 2021 - 21:47 WIB
Dewi Firdauz (52) warga Semarang Barat, Kota Semarang digugat oleh anak kandungnya Alfian Prabowo (25) atas kepemilikan mobil Fortuner di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga. Foto iNews TV/Lulu Lurisa
SALATIGA - Dewi Firdauz (52) warga Semarang Barat, Kota Semarang digugat oleh anak kandungnya Alfian Prabowo (25) atas kepemilikan mobil Fortuner di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga . Sidang perdata gugatan terhadap Dewi oleh anaknya ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Salatiga , Jawa Tengah, Selasa (26/1/2021)
Melalui kusa hukumnya pihak penggugat menawarkan kesepakatan damai atas perselisihan para pihak yang berujung adanya saling gugat-menggugat tersebut.
Dalam sidang perdana dengan agenda replik, pengacara penggugat Caesar Fortunus Wauran mengatakan, kliennya Alfian Prabowo menawarkan kesepakatan perdamaian karena menginginkan tetap terjalinnya silaturahmi dalam keluarga.
Baca: Begini Perasaan Dewi Setelah Tahu Digugat Anak Kandungnya hanya Gegara Fortuner
Melalui kusa hukumnya pihak penggugat menawarkan kesepakatan damai atas perselisihan para pihak yang berujung adanya saling gugat-menggugat tersebut.
Dalam sidang perdana dengan agenda replik, pengacara penggugat Caesar Fortunus Wauran mengatakan, kliennya Alfian Prabowo menawarkan kesepakatan perdamaian karena menginginkan tetap terjalinnya silaturahmi dalam keluarga.
Baca: Begini Perasaan Dewi Setelah Tahu Digugat Anak Kandungnya hanya Gegara Fortuner
Lihat Juga :