Jadi Pengedar Sabu Jaringan Lapas, Residivis Ini Diringkus Polisi

Selasa, 26 Januari 2021 - 10:00 WIB
Residivis kasus Narkotika, Andi Fahruddin Arief (51), Warga Bumi Mas Magaga, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, diringkus polisi, Selasa (26/2/2021) dini hari. iNews TV/Asdar
KENDARI - Residivis kasus Narkotika, Andi Fahruddin Arief (51), Warga Bumi Mas Magaga, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, diringkus Tim Unit 1 subdit 3 Ditres Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (26/2/2021) dini hari.

Fahruddin diamankan polisi saat berada di Bengkel Afni Jaya Motor, jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan satu saset sedang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 4,61 gram.

Polisi juga menyita satu timbangan digital warna hitam, satu sendok sabu terbuat dari pipet warna bening, 50 Lembar saset sedang kosong warna bening, 10 Lembar saset kecil kosong warna bening, satu handphone Nokia warna Hitam silver, dan satu alat hisap sabu. Baca: Aktivitas Gunung Merapi Masih Membahayakan, Terjadi 40 Kali Guguran Lava Pijar.



Menurut Direktur Ditres Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M. Eka Fathurrahman, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang narapida Lapas Kendari, atas mama Boby. Namun saat dilakukan komunikasi via handphone, handphone Boby, tidak aktif. "Tersangka merupakan residivis tindak pindana Narkotika, dimana pada saat diamankan sedang memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan serta mengedarkan Narkotika jenis sabu. Narkotika jenis Sabu tersebut dia peroleh dari Seorang Napi yang berada dalam Lapas Klas 2A Kendari," pungkasnya. Baca Juga: Asyik Duduk di Warkop Menunggu Pembeli, Penjual Togel Ini Ditangkap Polisi.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content