Terbukti Bersalah, Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba

Senin, 25 Januari 2021 - 17:03 WIB
Baca juga : Tingkat Hunian di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Turun Menjadi 77,63%

Kemudian Keket dijatuhkan dijatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan. Selain itu, Jumadi pun dijatuhkan hukuman yang sama. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dan II oleh karena itu menetapkan dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh bulan,” ucapnya.

Selanjutnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan. “Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!