Terbukti Bersalah, Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba

Senin, 25 Januari 2021 - 17:03 WIB
loading...
Terbukti Bersalah, Catherine...
Artis dan model cantik Catherine Wilson (kiri) divonis 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Depok terkait kasus penyalahgunaan narkoba.Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Artis dan model cantik Catherine Wilson binti Peter Wilson alias Keket divonis tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Senin (25/12021). Keket dinilai Majelis Hakim bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkoba .

Sidang putusan terhadap model cantik ini digelar pada Senin (25/1/2021) pukul 14.47 WIB dengan Nugraha Medica Prakasa sebagai Ketua Mejelis dan anggota Nanang Herjunanto dan Eko Julianto. Keket sebelumnya dituntut delapan bulan rehabilitasi oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga : Premium Grab Tawarkan Sensasi Perjalanan Nyaman dengan Nanoe X

Kemudian penasihat hukum mengajukan keberatan atas tuntutan tersebut. Kuasa hukum melayangkan keberatan dengan mengajukan keringanan hukuman hanya enam bulan rehabilitasi saja. Baca: Cahtrine Wilson Gatal-gatal di Rutan, Keluarga: Dia Memang Diperlakukan Sama seperti Tahanan Lain

Namun majelis hakim memutuskan bahwa Keket bersalah. “Menyatakan terdakwa 1 Catherine Wilson dan terdakwa 2 Jumadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyalahgunaan narkoba golongan I bagi diri sendiri,” kata Nugraha Medica, selaku Ketua Majelis membacakan putusan, Senin (25/1/2021).

Baca juga : Tingkat Hunian di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Turun Menjadi 77,63%

Kemudian Keket dijatuhkan dijatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan. Selain itu, Jumadi pun dijatuhkan hukuman yang sama. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dan II oleh karena itu menetapkan dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh bulan,” ucapnya.

Selanjutnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan. “Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Rekomendasi
China Tangkap 2 Pemimpin...
China Tangkap 2 Pemimpin Gereja Bawah Tanah yang Berpengaruh, Apa Pemicunya?
Belgia vs Mesir Imbang...
Belgia vs Mesir Imbang 1-1 di Piala Dunia 2026, Mo Salah Moncer
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved