2 Oknum Polisi Bandar Sabu-sabu Divonis Mati PN Depok
Jum'at, 15 Mei 2020 - 22:52 WIB
DEPOK - Dua oknum polisi bandar sabu-sabu divonis hukuman mati saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jumat (15/5/2020). Dua oknum polisi yang masih aktif, Hartono dan Faisal, terbukti melawan hukum dengan terlibat dalam kepemilikan dan penjualan sabu - sabu.
"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan putusan kepada para terdakwa berupa pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Ketus M. Iqbal, Jumat (15/5/2020).
Dalam amar putusan disebutkan, jumlah total barang bukti narkoba yang disita berjumlah 37.909 gram atau seberat 37,9 Kilogram sabu - sabu. Iqbal menegaskan, pledoi atau nota pembelaan kedua terdakwa juga ditolak Majelis Hakim Pengadilan. "Nota Pembelaan dari masing - masing terdakwa kami tolak," tegasnya.(Baca juga; Dua Polisi Pengedar 38 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati )
Sementara itu, sebagai hukuman tambahan hak komunikasi keduanya dicabut selama masa penahanan di rumah tahanan negara. Keputusan ini melihat, latar belakang para terdakwa merupakan anggota kepolisian RI yg memiliki keterampilan khusus dalam pekerjaannya. Selain itu, para terdakwa merupakan bagian sindikat peredaran narkotika.
"Menyatakan Pidana tambahan kepada kedua terdakwa dengan mencabut hak komunikasi kepada siapa pun. Memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh (7) hari kepada Jaksa Penuntut Umum maupun kepada para terdakwa beserta Penasihat Hukumnya. Menerima atau menyatakan banding terhadap putusan ini," tandasnya.
Selanjutnya, Kedua terdakwa melalui penasihat kukumnya menyatakan akan segera mengajukan banding atas hukuman vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. “Kami akan mengajukan banding, atas putusan hukuman ini yang mulia," pungkasnya.(Baca juga; Kejari Depok Tuntut Mati Bandar Sabu Pemasok Dua Polisi )
"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan putusan kepada para terdakwa berupa pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Ketus M. Iqbal, Jumat (15/5/2020).
Dalam amar putusan disebutkan, jumlah total barang bukti narkoba yang disita berjumlah 37.909 gram atau seberat 37,9 Kilogram sabu - sabu. Iqbal menegaskan, pledoi atau nota pembelaan kedua terdakwa juga ditolak Majelis Hakim Pengadilan. "Nota Pembelaan dari masing - masing terdakwa kami tolak," tegasnya.(Baca juga; Dua Polisi Pengedar 38 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati )
Sementara itu, sebagai hukuman tambahan hak komunikasi keduanya dicabut selama masa penahanan di rumah tahanan negara. Keputusan ini melihat, latar belakang para terdakwa merupakan anggota kepolisian RI yg memiliki keterampilan khusus dalam pekerjaannya. Selain itu, para terdakwa merupakan bagian sindikat peredaran narkotika.
"Menyatakan Pidana tambahan kepada kedua terdakwa dengan mencabut hak komunikasi kepada siapa pun. Memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh (7) hari kepada Jaksa Penuntut Umum maupun kepada para terdakwa beserta Penasihat Hukumnya. Menerima atau menyatakan banding terhadap putusan ini," tandasnya.
Selanjutnya, Kedua terdakwa melalui penasihat kukumnya menyatakan akan segera mengajukan banding atas hukuman vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. “Kami akan mengajukan banding, atas putusan hukuman ini yang mulia," pungkasnya.(Baca juga; Kejari Depok Tuntut Mati Bandar Sabu Pemasok Dua Polisi )
(wib)
tulis komentar anda