Polisi Bekuk 2 Pembacok Anggota FBR di Ruko Rodaling Bekasi

Minggu, 24 Januari 2021 - 14:02 WIB
Sedangkan korban Ericson (18) mengalami luka robek pada pelipis kiri, luka lecet pada pelipis kanan dan luka memar kekerasan benda tumpul pada bagian dada kiri.

"Kondisi mereka sudah membaik dan sudah bisa diminta keterangan terkait bentrokan itu," ujarnya. Baca juga: Akun Twitter Digembok, China Mengaku Jadi Korban Misinformasi

Berdasarkan keterangan saksi dan dua pelaku yang diamankan, yang memicu terjadinya bentrokan dikarenakan masalah pribadi. Apalagi, saat bentrokan itu terjadi, kelompok Ambon Kei sedang merayakan ulang tahun pimpinannya, Yani Kei. "Untuk identitas pelaku masih belum bisa berikan," tegasnya.

Baca juga : Ini Daftar Daerah di Indonesia Berpotensi Banjir Bulan Februari-April 2021

Erna menambahkan, apabila kedua pelaku terbukti melakukan pengeroyokan maka akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. "Kasus ini masih kita kembangkan, kemungkinan besok (Senin) kita realese semuanya," pungkasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!