Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro

Minggu, 24 Januari 2021 - 07:59 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Lagi-lagi kawanan penipu pasangan suami istri (pasutri) dijebloskan ke tahanan. Kasus ini menambah daftar panjang pasutri yang secara bersama-sama masuk bui karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kali ini menimpa pasutri Donny Widjaja-Kurnia Mochtar yang melakukan penipuan terhadap pengusaha Andreas Reza Nazarudin dan isterinya Maya Miranda Ambasari. Hingga akhirnya keduanya mengalami kerugian Rp 44.900.000.000. Kasu ini juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/430/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 21 Januari 2020, para pelaku dijerat dengan pasal penipuan, penggelapan, pemalsuan dan atau TPPU.



Donny Widjaja alias Denny Kriswanto, lebih dulu diciduk dan ditahan penyidik Subdit Harda Unit II Direskrimum Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2020. Menyusul isterinya Kurnia Mochtar ditahan penyidik pada akhir Desember 2020, setelah ditetapkan menjadi tersangka, bersama lima orang anggota komplotannya yang lain pada tanggal 19 November 2020. Baca juga: Kasus Grab Toko, Pengamat: Sudah Jelas Penipuan

Kuasa Hukum Andreas-Maya, Mahatma Mahardika mengatakan, kasusnya sendiri bermula tatkala Donny yang mengaku sebagai menantu dari mantan kapolri Purnawirawan Jenderal Bapak Timur Pradopo, melakukan bujuk rayu terhadapMaya Miranda Ambarsari dan suaminya Andreas untuk menawarkan korban kerja sama bisnis batu bara dansolar, dengan iming-iming akan memberi keuntungan yang cukup besar. Tertarik keuntungan yang dijanjikan, pada tanggal 28 Januari 2019, Maya Miranda Ambarsari dan suaminya AndreasReza Nazarudin tergerak hatinya membiayai project pembelian minyak solar/High Speed Diesel Dan atas perintah pelaku uang sebesar Rp6,9miliar di transfer korban ke rekening PT Sumber Baru Indah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!