BPOM: Isu BPA dalam Kemasan, Ada yang ‘Menggoreng’
Sabtu, 23 Januari 2021 - 12:34 WIB
Ema menyampaikan agar masyarakat perlu membaca apa yang sudah disampaikan BPOM melalui akun Instagram (IG) resmi BPOM RI di bpom_ri mengenai kemasan galon AMDK. “Sudah ada penjelasan kami, bahkan di IG BPOM juga sudah ada, bahwa sampai saat ini, berdasarkan hasil pengawasan kami, kadar BPA sangat jauh dari batas maksimal,” ucap dia.
Pada IG BPOM RI dalam tulisan berjudul “Mengenal Kemasan Galon AMDK”, dijelaskan bahwa kemasan galon Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di peredaran terbuat dari polimer berupa plastik polikarbonat (PC) atau polietilen tereftalat (PET). Polimer ini bersifat inert atau stabil.
Untuk memastikan keamanan dari kemasan pangan yang beredar, Badan POM menerbitkan Peraturan Kepala Badan POM No.20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Hasil pengawasan Badan POM terhadap kemasan galon AMDK menunjukan migrasi BPA di bawah 0,01 bpj (batas aman 0,6 bpj).
“Beberapa penelitian internasional menunjukkan bahwa penggunaan berulang galon AMDK polikarbonat tidak meningkatkan migrasi BPA, sehingga tetap aman digunakan,” tulis BPOM dalam IG-nya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pun sudah memasukkan berita-berita yang menyatakan BPA berbahaya untuk kesehatan ke dalam kategori berita tidak benar alias hoax. Hal itu dilakukan karena telah mendapat penjelasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menegaskan bahwa kemasan produk berbahan BPA yang berdar di pasaran aman untuk dikonsumsi.
“Kami merujuk kepada pernyataan BPOM sebagai lembaga yang berwenang yang telah menyampaikan bahwa kemasan yang mengandung BPA untuk produk makanan dan minuman telah melalui uji laboratorium dan aman untuk digunakan,” ujar Plt Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu.
Pada IG BPOM RI dalam tulisan berjudul “Mengenal Kemasan Galon AMDK”, dijelaskan bahwa kemasan galon Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di peredaran terbuat dari polimer berupa plastik polikarbonat (PC) atau polietilen tereftalat (PET). Polimer ini bersifat inert atau stabil.
Untuk memastikan keamanan dari kemasan pangan yang beredar, Badan POM menerbitkan Peraturan Kepala Badan POM No.20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Hasil pengawasan Badan POM terhadap kemasan galon AMDK menunjukan migrasi BPA di bawah 0,01 bpj (batas aman 0,6 bpj).
“Beberapa penelitian internasional menunjukkan bahwa penggunaan berulang galon AMDK polikarbonat tidak meningkatkan migrasi BPA, sehingga tetap aman digunakan,” tulis BPOM dalam IG-nya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pun sudah memasukkan berita-berita yang menyatakan BPA berbahaya untuk kesehatan ke dalam kategori berita tidak benar alias hoax. Hal itu dilakukan karena telah mendapat penjelasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menegaskan bahwa kemasan produk berbahan BPA yang berdar di pasaran aman untuk dikonsumsi.
“Kami merujuk kepada pernyataan BPOM sebagai lembaga yang berwenang yang telah menyampaikan bahwa kemasan yang mengandung BPA untuk produk makanan dan minuman telah melalui uji laboratorium dan aman untuk digunakan,” ujar Plt Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu.
Lihat Juga :