Kasus Anak Gugat Ayah Kandung Rp3 Miliar, Kuasa Hukum Penggugat Jajaki Mediasi
Sabtu, 23 Januari 2021 - 13:46 WIB
Terlebih, lanjut Musa, rekan sejawatnya Masitoh yang juga kuasa hukum penggugat sekaligus anak kandung tergugat telah meninggal dunia. Dia menduga, meninggalnya Masitoh akibat pembengkakan jantung tak lepas dari pikiran yang membebaninya menyusul banyaknya tanggapan negatif terhadap kasus tersebut."Bu Masitoh itu menanggung beban pikiran yang besar, apalagi banyak kabar yang menyudutkan dirinya," katanya.
Lebih lanjut Musa mengatakan, upaya mediasi sebenarnya sudah sempat dilakukan. Bukan sekali, bahkan hingga dua kali. Namun, kata dia, dua kali mediasi yang telah dilakukan tersebut dipenuhi emosi hingga cek cok menjadi lebih besar. "Saat itu penuh emosi dan caci maki, tidak ada kesepakatan penyelesaian," ungkapnya.
Kini, pihaknya akan kembali menjajaki upaya mediasi yang dijadwalkan dimulai Selasa (26/1/2021) seusai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang bakal difasilitasi oleh PN Bandung. "Terakhir, saya sebenarnya mencoba fasilitasi mediasi dengan Hamidah, tapi sampai Kamis (21/1/2021) kemarin, saya WA tidak dibalas," ujarnya.
Musa berharap, upaya mediasi yang akan dijajaki pihaknya dan pihak tergugat dapat menghasilkan titik temu, sehingga persoalan ini segera tuntas. "Memang tidak akan langsung tuntas, namun upaya ini harus dijajaki, agar kedua belah segera menemui titik temu," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum pihak tergugat, Bobby Herlambang Siregar belum dapat dimintai keterangan terkait upaya mediasi. Namun begitu, melalui pesan singkat, Bobby menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan tanggapan terkait pernyataan kuasa hukum pihak penggugat.
Lebih lanjut Musa mengatakan, upaya mediasi sebenarnya sudah sempat dilakukan. Bukan sekali, bahkan hingga dua kali. Namun, kata dia, dua kali mediasi yang telah dilakukan tersebut dipenuhi emosi hingga cek cok menjadi lebih besar. "Saat itu penuh emosi dan caci maki, tidak ada kesepakatan penyelesaian," ungkapnya.
Kini, pihaknya akan kembali menjajaki upaya mediasi yang dijadwalkan dimulai Selasa (26/1/2021) seusai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang bakal difasilitasi oleh PN Bandung. "Terakhir, saya sebenarnya mencoba fasilitasi mediasi dengan Hamidah, tapi sampai Kamis (21/1/2021) kemarin, saya WA tidak dibalas," ujarnya.
Musa berharap, upaya mediasi yang akan dijajaki pihaknya dan pihak tergugat dapat menghasilkan titik temu, sehingga persoalan ini segera tuntas. "Memang tidak akan langsung tuntas, namun upaya ini harus dijajaki, agar kedua belah segera menemui titik temu," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum pihak tergugat, Bobby Herlambang Siregar belum dapat dimintai keterangan terkait upaya mediasi. Namun begitu, melalui pesan singkat, Bobby menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan tanggapan terkait pernyataan kuasa hukum pihak penggugat.
Lihat Juga :