Diduga Korupsi Rp1,1 M, Ketua KONI Kota Tasikmalaya Terancam Penjara Seumur Hidup
Jum'at, 22 Januari 2021 - 22:11 WIB
TASIKMALAYA - Ketua KONI Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Eddy Supriadi terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup, lantaran terlibat dalam dugaan kasus korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Tasikmalaya, tahun anggaran 2018.
Dana hibah sebesar Rp9,3 miliar lebih, yang seharusnya untuk pembinaan atlet dan pelaksanaan Porda tahun 2018 itu, diduga ditilep oleh tersangka sebesar Rp1,1 miliar untuk kepentingan pribadi, di antaranya digunakan untuk membeli mobil dan rumah.
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, telah melimpahkan berkas hasil penyelidikan dugaan kasus korupsi dana hibah yang menjerat Eddi Supriadi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya, Jumat (22/1/2021).
Dalam kasus tersebut, diduga tersangka melakukan penyalahgunaan dana hibah dari APBD Kota Tasikmalaya, tahun anggaran 2018, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawa mengatakan, berdasarkan laporan hasil audit pengelolaan dana hibah KONI Kota Tasikmalaya, kelengkapan berkas tersangka Eddy Supriadi telah selesai dan dinyatakan lengkap.
"Karena sudah dinyatakan lengkap, tersangka berikut barang buktinya dilimpahkan ke Kejari Kota Tasikmalaya. Selanjutnya, kasus tersebur akan diajukan ke proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya," ungkapnya.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Ketua KONI Kota Tasikmalaya menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Tasikmalaya, sebesar Rp9.350.000.000. Dana tersebut, harusnya digunakan untuk pembinaan olah raga dan pelaksanaan Porda tahun 2018, yang diadakan di Kabupaten Bogor.
Dana hibah sebesar Rp9,3 miliar lebih, yang seharusnya untuk pembinaan atlet dan pelaksanaan Porda tahun 2018 itu, diduga ditilep oleh tersangka sebesar Rp1,1 miliar untuk kepentingan pribadi, di antaranya digunakan untuk membeli mobil dan rumah.
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, telah melimpahkan berkas hasil penyelidikan dugaan kasus korupsi dana hibah yang menjerat Eddi Supriadi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya, Jumat (22/1/2021).
Dalam kasus tersebut, diduga tersangka melakukan penyalahgunaan dana hibah dari APBD Kota Tasikmalaya, tahun anggaran 2018, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawa mengatakan, berdasarkan laporan hasil audit pengelolaan dana hibah KONI Kota Tasikmalaya, kelengkapan berkas tersangka Eddy Supriadi telah selesai dan dinyatakan lengkap.
Baca Juga
"Karena sudah dinyatakan lengkap, tersangka berikut barang buktinya dilimpahkan ke Kejari Kota Tasikmalaya. Selanjutnya, kasus tersebur akan diajukan ke proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya," ungkapnya.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Ketua KONI Kota Tasikmalaya menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Tasikmalaya, sebesar Rp9.350.000.000. Dana tersebut, harusnya digunakan untuk pembinaan olah raga dan pelaksanaan Porda tahun 2018, yang diadakan di Kabupaten Bogor.
tulis komentar anda