Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Keluarga Korban Sriwijaya Air
Jum'at, 22 Januari 2021 - 14:01 WIB
Jasa Raharja Parepare menyerahkan santunan korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air. Foto: Istimewa
PAREPARE - PT Jasa Raharja Kota Parepare menyerahkan santunan, kepada keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182 beberapa waktu lalu.
Penyerahan santunan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Kota Parepare, mengunjungi kediaman keluarga Rusni (44), korban kecelakaan jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182, di Dusun Menro, Desa Mattingie, Kelurahan Wattang Pulu, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Jumat (22/01/2021).
Baca juga : Operasi SAR Dihentikan, KNKT Tetap Lanjutkan Pencarian CVR Sriwijaya Air
Kepala perwakilan PT Jasa Raharja Parepare , Alwin Bahar mengatakan, pemberian santunan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017. Pemberian santunan akan diserahkan kepada ahli warisnya.
“Bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000,” katanya.
Baca Juga: Warga Asal Pinrang Ikut Jadi Korban Kecelakaan Sriwijaya Air
Penyerahan santunan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Kota Parepare, mengunjungi kediaman keluarga Rusni (44), korban kecelakaan jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182, di Dusun Menro, Desa Mattingie, Kelurahan Wattang Pulu, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Jumat (22/01/2021).
Baca juga : Operasi SAR Dihentikan, KNKT Tetap Lanjutkan Pencarian CVR Sriwijaya Air
Kepala perwakilan PT Jasa Raharja Parepare , Alwin Bahar mengatakan, pemberian santunan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017. Pemberian santunan akan diserahkan kepada ahli warisnya.
“Bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000,” katanya.
Baca Juga: Warga Asal Pinrang Ikut Jadi Korban Kecelakaan Sriwijaya Air
Lihat Juga :