Wanita Cantik Dibunuh di Kamar Kos di Probolinggo, Pembunuhnya Suami Sirinya
Kamis, 21 Januari 2021 - 16:50 WIB
PROBOLINGGO - Polres Probolinggo Kota, berhasil menungkap kasus pembunuhan wanita cantik bernama Nurul Fadilah (27), yang ditemukan dalam kamar kost di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Rabu (20/1/2021) malam.
Pelaku pembunuhan terebut, ternyata adalah suami siri korban bernama Sahrisal (28), warga asal Riau. Kanit Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Joko Murdianto mengatakan, pelaku menyerahkan diri dengan mengendarai motor milik korban selang beberapa menit setelah kasus pembunuhan ini terjadi.
Berdasarkan keteranganya, pelaku kesal hubungan asmara tidak direstui keluarga korban, dan korban menerima pesan singkat WhatsApp (WA) dari orang lain. " Motif pembunuhan ini berlatar belakang asmara. Pelaku kesal korban mendapat pesan WA," ujar Joko, Kamis (21/1/2021).
Joko menambahkan, hubungan asmara hingga ke pernikahan siri ini berawal dari perkenalan melalui media sosial Facebook, dan kemudian mereka saling mencinta. Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga
Pelaku pembunuhan terebut, ternyata adalah suami siri korban bernama Sahrisal (28), warga asal Riau. Kanit Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Joko Murdianto mengatakan, pelaku menyerahkan diri dengan mengendarai motor milik korban selang beberapa menit setelah kasus pembunuhan ini terjadi.
Berdasarkan keteranganya, pelaku kesal hubungan asmara tidak direstui keluarga korban, dan korban menerima pesan singkat WhatsApp (WA) dari orang lain. " Motif pembunuhan ini berlatar belakang asmara. Pelaku kesal korban mendapat pesan WA," ujar Joko, Kamis (21/1/2021).
Joko menambahkan, hubungan asmara hingga ke pernikahan siri ini berawal dari perkenalan melalui media sosial Facebook, dan kemudian mereka saling mencinta. Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda