Ketua Inkindo Sumut Ditangkap Tim Kejaksaan, Buron Terkait Korupsi Peta Bencana

Kamis, 21 Januari 2021 - 01:48 WIB
Tim tangkap buronan (Tabur) Intelegen Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menangkap Ketua Inkindo Sumatera Utara, Pendi Sebayang. Foto/Ist.
MEDAN - Tim tangkap buronan (Tabur) Intelegen Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sumatera Utara, Pendi Sebayang (57).

Baca juga: Proyek Rp27,58 T Pakai Pendanaan Surat Utang Syariah, Sri Mulyani: Jangan Korupsi



Pendi ditangkap di kediamannya di Jalan Bunga Wijaya Kesuma XVI, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, pada Rabu (20/1/2021) malam. Penangkapan itu dipimpin langsung Asisten Intelegen Kejaksaan Tinggi Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo.

Dwi Setyo Utomo menyebutkan, Pendi yang merupakan Direktur Utama PT Pemutar Argeo Consultan Enginering itu ditangkap dalam kasus korupsi pembuatan peta rawan bencana untuk tiga kabupaten di Sumatera Utara. Yakni di Kabupaten Karo, Dairi, dan Pakpak Bharat. Proyek senilai Rp1,4 miliar itu dianggarkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2012 lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!