Ketua Inkindo Sumut Ditangkap Tim Kejaksaan, Buron Terkait Korupsi Peta Bencana
Kamis, 21 Januari 2021 - 01:48 WIB
MEDAN - Tim tangkap buronan (Tabur) Intelegen Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sumatera Utara, Pendi Sebayang (57).
Pendi ditangkap di kediamannya di Jalan Bunga Wijaya Kesuma XVI, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, pada Rabu (20/1/2021) malam. Penangkapan itu dipimpin langsung Asisten Intelegen Kejaksaan Tinggi Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo.
Dwi Setyo Utomo menyebutkan, Pendi yang merupakan Direktur Utama PT Pemutar Argeo Consultan Enginering itu ditangkap dalam kasus korupsi pembuatan peta rawan bencana untuk tiga kabupaten di Sumatera Utara. Yakni di Kabupaten Karo, Dairi, dan Pakpak Bharat. Proyek senilai Rp1,4 miliar itu dianggarkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2012 lalu.
"Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan tertangal 20 November 2017. Kasusnya sendiri sudah diputus Mahkamah Agung pada 17 Oktober 2017. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menilai Pendi terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 subsidair pasal 3 junto pasal 18 pada UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sebut Dwi.
Setelah ditangkap, lanjut Dwi, Pendi kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan AH Nasution Medan. Ia kemudian diserahkan kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Medan, Bondan Subrata untuk kemudian dijebloskan ke penjara guna menjalani hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Dalam perkara itu, Pendi juga dijatuhi pidana denda senilai Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Setelah kita lengkapi semua dokumennya administrasinya, termasuk rapid test antigen, selanjutnya yang bersangkutan kita serahkan ke Lapas Tanjung Gusta Medan ," kata Bondan.
Baca Juga
Pendi ditangkap di kediamannya di Jalan Bunga Wijaya Kesuma XVI, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, pada Rabu (20/1/2021) malam. Penangkapan itu dipimpin langsung Asisten Intelegen Kejaksaan Tinggi Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo.
Dwi Setyo Utomo menyebutkan, Pendi yang merupakan Direktur Utama PT Pemutar Argeo Consultan Enginering itu ditangkap dalam kasus korupsi pembuatan peta rawan bencana untuk tiga kabupaten di Sumatera Utara. Yakni di Kabupaten Karo, Dairi, dan Pakpak Bharat. Proyek senilai Rp1,4 miliar itu dianggarkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2012 lalu.
"Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan tertangal 20 November 2017. Kasusnya sendiri sudah diputus Mahkamah Agung pada 17 Oktober 2017. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menilai Pendi terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 subsidair pasal 3 junto pasal 18 pada UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sebut Dwi.
Setelah ditangkap, lanjut Dwi, Pendi kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan AH Nasution Medan. Ia kemudian diserahkan kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Medan, Bondan Subrata untuk kemudian dijebloskan ke penjara guna menjalani hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Dalam perkara itu, Pendi juga dijatuhi pidana denda senilai Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Setelah kita lengkapi semua dokumennya administrasinya, termasuk rapid test antigen, selanjutnya yang bersangkutan kita serahkan ke Lapas Tanjung Gusta Medan ," kata Bondan.
(eyt)
tulis komentar anda