Terungkap! Ini Kata-kata Gus Nur yang Mengandung Ujaran Kebencian

Selasa, 19 Januari 2021 - 18:26 WIB
Sugi Nur Raharja atau Gus Nur. Foto: SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didi AR membacakan dakwaannya dalam sidang kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021). Dalam dakwaan, Jaksa menjelaskan pernyataan Gus Nur yang dianggap sebagai ujaran kebencian.

Dakwaan yang dibacakan JPU itu merujuk pada wawancara Gus Nur di akun YouTube Munjiat Channel. Adapun ucapan-ucapan Gus Nur yang dinilai telah melanggar hukum, pertama pada menit 03.45 Gus Nur berbincang dengan Refly Harun tentang organisasi Nadhlatul Ulama (NU). Baca juga: Proses Hukum Gus Nur Dianggap Tebang Pilih



Gus Nur menyebut NU adalah bus umum yang diisi oleh sopir pemabuk, kondektur teler, dan kernet ugal-ugalan. Kata Gus Nur, seakan-akan organisasi NU saat ini tidak lagi ada kesucian.

"Sopirnya begitu kernetnya juga begitu dan penumpangnya kurang ajar semua. Merokok juga, nyanyi juga, buka-buka aurat juga, dangdutan juga, jadi kesucian NU yang selama ini saya kenal itu sekarang seakan-akan nggak ada," ujar Jaksa Didi AR menirukan ucapan Gus Nur di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!