Dua Geng Motor Bentrok saat Galangan Dana bagi Korban Longsor, 1 Tewas
Selasa, 19 Januari 2021 - 14:15 WIB
Dari 43 orang yang diamankan itu, kata Kapolres Sumedang, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang menetapkan empat sebagai tersangka. "Empat tersangka berinisial AR alias Tile, DS alias Komeng, N alias Ute, dan W alias Black," kata Kapolres Sumedang.
AKBP Eko mengemukakan, korban Karta Gunawan tewas setelah kepalanya dipukul tiga kali menggunakan air softgun oleh AR. Sedangkan tersangka DS dan N memukul korban menggunakan tangan. Baca juga: Diduga Hendak Tawuran, Geng Motor di Tasikmalaya Diringkus Bawa Sajam
Sementara itu, ujar AKBP Eko, yang paling fatal dilakukan tersangka W menusuk dada kiri korban Karta Gunawan menggunakan pisau. "Saat dibawa ke rumah sakit, pisau masih menancap di dada kiri korban," ujar AKBP Eko.
Selain menetapkan empat tersangka, tutur Kapolres Sumedang, penyidik mengamankan barang bukti air softgun, celana, pisau, dan satu unit sepeda motor. "Akibat perbuatannya, empat tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutur Kapolres Sumedang.
AKBP Eko mengatakan, untuk mengantisipasi bentrok susulan antardua geng motor, polisi, TNI, dan Satpol PP Sumedang melakukan patroli skala besar. "Kami telah melakukan upaya hukum dengan menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Tiga tersangka telah ditahan, yaitu AR, DS, dan N. Sedangkan tersangka W alias Black masih buron," kata AKBP Eko.
AKBP Eko mengemukakan, korban Karta Gunawan tewas setelah kepalanya dipukul tiga kali menggunakan air softgun oleh AR. Sedangkan tersangka DS dan N memukul korban menggunakan tangan. Baca juga: Diduga Hendak Tawuran, Geng Motor di Tasikmalaya Diringkus Bawa Sajam
Sementara itu, ujar AKBP Eko, yang paling fatal dilakukan tersangka W menusuk dada kiri korban Karta Gunawan menggunakan pisau. "Saat dibawa ke rumah sakit, pisau masih menancap di dada kiri korban," ujar AKBP Eko.
Selain menetapkan empat tersangka, tutur Kapolres Sumedang, penyidik mengamankan barang bukti air softgun, celana, pisau, dan satu unit sepeda motor. "Akibat perbuatannya, empat tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutur Kapolres Sumedang.
AKBP Eko mengatakan, untuk mengantisipasi bentrok susulan antardua geng motor, polisi, TNI, dan Satpol PP Sumedang melakukan patroli skala besar. "Kami telah melakukan upaya hukum dengan menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Tiga tersangka telah ditahan, yaitu AR, DS, dan N. Sedangkan tersangka W alias Black masih buron," kata AKBP Eko.
Lihat Juga :