Penerima BST Kategori Lansia dan Disabilitas di Jakut Bisa Dikuasakan

Senin, 18 Januari 2021 - 23:12 WIB
"Lansia dan disabilitas bisa dikuasakan. Kalau penerima masih keluarga yang namanya tertera di dalam KK tidak perlu meminta surat keterangan dari Satpel Sosial. Kalau diluar KK harus ada surat keterangan itu," jelasnya.

Apabila dapat menghadiri langsung, dipastikan satu ruangan di lantai dasar disediakan pada setiap lokasi pendistribusian. Penyediaan ruangan ini guna memudahkan akses bagi penerima BST Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kategori lansia dan disabilitas. Baca juga: Tinjau Penyaluran BST di Matraman Jaktim, Anies: Uangnya untuk Kebutuhan Keluarga

"Petugas di setiap lokasi pendistribusian juga siap membantu pengantaran berkas bagi mereka (lansia dan disabilitas) yang datang langsung. Jadi dapat menunggu di lantai dasar dan petugas yang bolak-balik mengantarkan berkas kepada panitia," tutupnya.

Diketahui, 229.570 warga Jakarta Utara tercatat sebagai penerima BST Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pendistribusian dilakukan selama enam hari ke depan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!