Pelaku Modus Penggandaan Uang di Sulawesi Tengah Diamankan Resmob Gorontalo

Senin, 18 Januari 2021 - 21:05 WIB
Pelaku Modus Penggandaan Uang di Sulawesi Tengah Diamankan Resmob Gorontalo. Foto/Subhan
BONE BOLANGO - Modus bisa menggandakan uang, pelaku berinisial A (24) berhasil menipu warga Sulawesi Tengah sampai menyerahkan uang belasan juta rupiah. Usai menipu korban, pelaku kemudian melarikan diri ke wilayah Gorontalo.

Polsek Ampibabo Polres Parimo Polda Sulawesi Tengah yang dibantu oleh Tim Resmob Polda Gorontalo berhasil mengendus keberadaan pelaku yang bersembunyi di rumah seorang warga berinisial ISS di Desa Pauwo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

Katim Resmob Polda Gorontalo Ipda Sucipto mengatakan, terduga pelaku tipu gelap terjadi di wilayah hukum Polsek Ampibabo pada Minggu 29 Desember 2020 tepatnya di Desa Parigi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.



Baca juga: Tikam Kawan Sepermainan, Marzel Digelandang ke Mapolsek Kakas

“Pelaku diamankan sehubungan dengan kasus Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana,” jelas Sucipto, Senin (18/1/2021).

Dikatakan Sucipto, adapun modus dari pelaku yakni dengan mengiming-imingi korban bahwa dirinya dapat menggandakan uang.

Baca juga: Pria di Tondano Dianiaya hingga Jari Tangan Putus

Korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp15 juta dan menyerahkan motor miliknya jenis Mio M3 warna biru dengan nomor polisi DN 4408 PH.

"Kemudian pelaku sudah mengadaikan motor tersebut kepada orang lain sebesar Rp2 juta. Atas kejadian ini, pelaku saat ini sudah diamankan untuk diinterogasi lebih lanjut oleh pihak Polsek Ampibabo," tutur Sucipto.
(boy)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content