Arab Saudi Kembali Dibuka, Travel Umrah Ini Berangkatkan 284 Jamaah Langsung Madinah

Senin, 18 Januari 2021 - 16:51 WIB
ilustrasi
SURABAYA - Bisnis perjalanan umrah kembali menggeliat di tengah pandemi COVID-19. Ini setelah Pemerintah Arab Saudi mulai membuka bandar udara (bandara) Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMMA) di Madinah, Minggu (17/1/2021).

Sebanyak 284 jamaah umrah dari Samira Travel berangkat perdana pada Minggu (17/1/2021) dari Bandara Internasional Juanda T2. Rombongan langsung menuju Madinah menggunakan pesawat JT3100 Lion Air Premium. Ratusan jamaah itu ada yang dari Surabaya, Semarang, Solo, Jakarta, dan Kalimantan Timur (Kaltim).

"Kami berharap keberangkatan ini menjadi angin segar bagi semua jamaah yang tertunda serta untuk travel perjalanan umrah. Semoga di bulan Februari, prosedur makin dimudahkan dan dibuka bagi jamaah di atas 50 tahun, juga bisa memberangkatkan jamaah 10 Hari sekali," kata Direktur Utama Samira Travel, Fauzi Wahyu Muntoro, Senin (18/1/2021).



Baca juga: Kalah Gugatan, PT Antam Diminta Bayar 1,1 Ton Emas Kepada Pengusaha Surabaya

Dari jamaah umrah yang berangkat itu, ada rombongan dari Batulicin, Kalimantan Selatan, yang saat ini daerahnya sedang dilanda banjir. Juga tiga orang jamaah dari Mamuju, yang tempat tinggalnya baru dilanda gempa bumi. Perjalanan umrah ini memakan waktu 11 jam.

Pemberangkatan jamaah ini dilakukan dengan prosedur protokol kesehatan yang ketat. Jamaah wajib dikarantina selama satu hari sebelum keberangkatan dan diswab. "Jika terdapat jamaah yang positif COVID-19 maka jamaah tersebut akan dikarantina selama dua minggu dan kemudian diberangkatkan kembali setelah dipastikan negatif," tandas Fauzi.

Terkait dibukanya kembali penerbangan umrah, Ketua Bidang Umrah DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Zakaria Anshary mengingatkan bahwa Saudi dalam hal ini tetap memberlakukan regulasi karantina di Saudi selama tiga hari dari kedatangan dan syarat usia jamaah umrah 18-51 tahun.

Baca juga: Ada Kerumunan Rekrutmen Karyawan Bank Tulungagung, Satgas COVID-19: Bubarkan!

Begitu pula dengan Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan regulasi bagi warga negara Indonesia (WNI) yang kembali ke Indonesia harus menjalani karantina begitu tiba di tanah air.

“Kementerian Agama selaku regulator juga telah menerbitkan KMA nomor 777 tahun 2020 tertanggal 16 Desember tentang biaya referensi umrah masa pandemi sebesar 26 juta, sesuai dengan standar pelayanan minimal umrah,” kata Zaki.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content