Pegawainya Banyak yang Positif COVID-19, Mulai Hari Ini PN Surabaya Ditutup

Senin, 18 Januari 2021 - 06:08 WIB
Pelayanan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ditutup selama lima hari setelah sejumlah pegawai dinyatakan positif COVID-19. Foto/Ilustrasi
SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan untuk menghentikan sementara operasional perkantoran dan layanan terhitung hari ini, Senin (18/1/2021) hingga Jumat (22/1/2021). Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Ketua PN Surabaya bernomor W14.U1.344/KP.04.6/01/2021, yang ditandatangani Ketua PN Surabaya , Joni.



Surat itu menyebutkan beberapa pertimbangan. Diantaranya, adanya deteksi dari beberapa orang pegawai PN Surabaya yang telah dinyatakan positif terpapar COVID-19 . "Ya betul, pak ketua memutuskan untuk menghentikan sementara pelayanan PN Surabaya. Terkait jumlah pegawai yang positif terpapar COVID-19 , saya belum mendapat info,” ujar Juru Bicara PN Surabaya , Martin Ginting, Minggu (17/1/2021).



Jumlah itu, merupakan hasil dari tes swab metode Polymerase Chain Reaction (PCR), yang diinisiasi pimpinan PN Surabaya terhadap seluruh pegawainya pada Rabu (13/1/2021) lalu. Sebanyak 325 Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer, satu-persatu menjalani oleh petugas medis yang didatangkan ke PN Surabaya .

Kendati lockdown, Ginting mengatakan, ada beberapa pelayanan yang masih bisa dilayani oleh pegawai pengadilan. Yaitu layanan yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya. "Seperti layanan upaya hukum dan persidangan perkara pidana yang tahanannya akan berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi," ujarnya.



Merujuk data infocovid19.jatimprov.go.id, pada Minggu (17/1/2021), jumlah kasus baru COVID-19 di Surabaya bertambah 41 kasus. Tambahan ini membuat total kasus COVID-19 di Kota Pahlawan mencapai angka 19.015 kasus. Selain itu, Surabaya juga mencatatkan tambahan pasien sembuh sebanyak 27 pasien.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content