Nekad Sikat Ponsel di Lokasi Tambang, Pria Asal Bangka Tengah Dibekuk Tim Tupai

Minggu, 17 Januari 2021 - 14:43 WIB
"Pada saat ditemukan, ponsel tersebut ternyata sudah dibeli saudara MS, kemudian kami tanyakan dimana mendapatkan barang tersebut. MS mengatakan telah membelinya dari toko Zezel Call milik Joe dengan cara barter ponsel lain ditambah uang Rp500 ribu," tuturnya.

Kemudian Tim Tupai segera mendatangi tempat yang dimaksut, guna mencari keberadaan pelaku dengan cara menunjukan foto pelaku kepada Joe selaku pemilik Counter. "Mendapat informasi keberadaan pelaku, kami langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil melakukan penangkapan tersangka. Saat ditangkap tersangka berada di atas motornya tanpa melakukan perlawanan," ujar Rais.

Baca juga: Mabuk Miras, Pengendara Mobil Mewah Hajar Mobil Taksi Online di Medan

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan penadah dikenakan pasal 362, dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, tersangka dan penadah ditahan di Mapolres Bangka Tengah, beserta barang bukti.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!