Diduga Diperas Wakapolsek Medan Helvetia, Jefri Penuhi Panggilan Polda Sumut

Jum'at, 15 Januari 2021 - 22:47 WIB
Muhammad Jefri Suprayudi bersama tim kuasa hukumnya, Roni Prima Panggabean di Mapolda Sumut, Jumat (15/1/2021). Foto/iNews TV/Aminoer Rasyid
MEDAN - Muhammad Jefri Suprayudi memenuhi panggilan Bidpropam Polda Sumut seagai korban dugaan pemerasan Rp200 juta yang dilakukan AKP Dedi Jurniawan, semasa menjabat sebagai Wakapolsek Medan Helvetia.

Jefri didampingi Kuasa Hukumnya Roni Prima Panggabean, Jhon Feryanto Sipayung dan Irfan Viktor Gultom memenuhi panggilan sebagai korban.



"Hari ini kami memenuhi panggilan untuk menindaklanjuti dari Biro Wabprof dan Biro Paminal Bidpropam Polda Sumut, dan kami sudah menghadirkan Jefri sebagai korban Senin nanti, kami akan menindaklanjuti kembali dengan menghadirkan saksi-saksi," ujarnya kepada wartawan usai memenuhi panggilan Bidpropam Polda Sumut, Jumat (15/1/2021).





Roni menjelaskan bahwa upaya yang dilakukan tidak sampai disini. "Kami akan melakukan upaya hukum di luar yang sudah kita lakukan, baik di Paminal maupun di Wabprof. Siapa pun oknum yang terlibat dalam hal ini, silahkan mempertanggungjawabkan perbuatan hukumnya," tegasnya.

Pihaknya mengaku sudah mendapatkan atensi dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin bahwa perkaranya sudah dilimpahkan dari Propam Polda Sumut ke Ditreskrimum Polda Sumut.

"Dalam hal ini kita juga sudah memenuhi panggilan dengan menghadirkan Jefri sebagai korban. Dan kami juga akan menghadirkan saksi-saksi serta bukti sesuai fakta hukum. Paling lambat pekan depan kita sudah memenuhi semuanya," katanya.

Dia mengapresiasi Kapolda Sumut yang telah melakukan pencopotan, namun pihaknya akan memberikan apresiasi lebih besar lagi, setelah temuan dugaan tindak pidana tersebut dijatuhkan kepada oknum yang bersangkutan.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More