Diduga Diperas Wakapolsek Medan Helvetia, Jefri Penuhi Panggilan Polda Sumut

Jum'at, 15 Januari 2021 - 22:47 WIB
Muhammad Jefri Suprayudi bersama tim kuasa hukumnya, Roni Prima Panggabean di Mapolda Sumut, Jumat (15/1/2021). Foto/iNews TV/Aminoer Rasyid
MEDAN - Muhammad Jefri Suprayudi memenuhi panggilan Bidpropam Polda Sumut seagai korban dugaan pemerasan Rp200 juta yang dilakukan AKP Dedi Jurniawan, semasa menjabat sebagai Wakapolsek Medan Helvetia.

Jefri didampingi Kuasa Hukumnya Roni Prima Panggabean, Jhon Feryanto Sipayung dan Irfan Viktor Gultom memenuhi panggilan sebagai korban.



Baca juga: Diduga Peras Warga, Kapolda Sumut Copot Wakapolsek Helvetia AKP DK

"Hari ini kami memenuhi panggilan untuk menindaklanjuti dari Biro Wabprof dan Biro Paminal Bidpropam Polda Sumut, dan kami sudah menghadirkan Jefri sebagai korban Senin nanti, kami akan menindaklanjuti kembali dengan menghadirkan saksi-saksi," ujarnya kepada wartawan usai memenuhi panggilan Bidpropam Polda Sumut, Jumat (15/1/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!