Jelang Akhir Pekan di Bogor, Polisi Gencar Ingatkan Risiko Penularan Covid-19

Jum'at, 15 Januari 2021 - 18:36 WIB
"Kemudian membatasi aktivitas perkantoran dengan penerapan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen,kegiatan yang menggunakan fasilitas umum dan sosial budaya yang mengundang massa banyak dihentikan sementara, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB,"sambungnya.

Selain itu, karena di Kabupaten Bogor banyak tempat wisata dan restoran, selama PPKM ini juga ada aturan tentang kegiatan restoran yang makan di tempat hanya diperbolehkan 25 persen dari kapasitas. "Dan pelayanan pesan antar diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran," katanya.

Sementara itu dari sektor kebutuhan masyarakat dan kegiatan kontruksi diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Baca juga: Rekreasi di Masa PPKM, Ancol Perketat Aturan Pengunjung Maksimal 25%

Dengan sosialisasi yang diberikan ini diharapkan tingkat disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatandapat lebih baik lagi, peraturan peraturan yang diberlakukan di masa Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dapat dijalankan dan dipatuhi dengan baik.

"Seperti selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak selalu diterapkan. Sehingga Pelanggaran protokol kesehatan pun dapat diminimalisir. Dengan demikian upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dalam penangan Covid-19 ini berjalan dengan baik," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!