Resahkan Warga, Polisi Ringkus 2 Pengedar Sabu di Penjaringan

Jum'at, 15 Januari 2021 - 15:59 WIB
"Dan dari tangan Sabarudin, ditemukan tujuh bungkus plastik bening isi sabu seberat 1,90 gram. Selanjutnya ke dua tersangka berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Kawasan Muara Baru guna proses lebih lanjut," ucap Seto.

"Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sabu total seberat 11,28 gram, 1 korek api gas warna biru, dan 1 buah alat hisap sabu," sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!