Tak Patuhi Aturan, Holywings Basuki Rahmat Surabaya Disegel
Jum'at, 15 Januari 2021 - 10:31 WIB
SURABAYA - Rumah Hiburan Umum (RHU) Holywings Basuki Rahmat Surabaya harus berurusan dengan penegak disiplin. Tempat hiburn yang berada di tengah Kota Surabaya ini disegel dan dipasang Pol PP Line oleh Satgas COVID-19 karena badel tetap beroperasi melebihi jam malam.
Kasat Pol PP Provinsi Jatim, Budi Santoso mengatakan, pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas sesuai Perwali Kota Surabaya No 28 Tahun 2020. Selain tidak mentaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, tempat hiburan ini tak menghiraukan batas akhir operasi. Diketahui, di masa pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) sekarang batas maksimal buka hingga pukul 20.00 WIB. Baca juga: Kawatir Jadi Klaster Penyebaran COVID-19, Lomba Kicau Burung di Majalengka Dibubarkan
"Kita bisa lihat tadi, meski bangkunya ada tanda silang merah, tetapi pengunjung yang berjubel duduknya tidak ada batasan, termasuk juga tidak berjarak. Ini melanggar," katanya saat melakukan razia penegakan PPKM, Kamis (14/1) malam.
Budi menegskan, sesuai aturan PPKM , tidak ada toleransi aktivitas kerumunan massa demi mencegah penyebaran virus COVID-19 yang masih mengancam keselamatan warga. "Kita akan panggil pengelola, karena melanggar ketentuan, aturan PPKM tentang pelarangan operasional, di masa pandemi COVID-19," tegasnya.
Pantauan di lapangan, para pengunjung Holywings berhamburan keluar saat didatangi oleh Satgas COVID-19 yang terdiri dari Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Jawa Timur, Kepolisian, TNI, Ormas, Relawan dan elemen-elemen perwakilan masyarakat. "Kita akan panggil pengelola, karena melanggar ketentuan, aturan PPKM tentang pelarangan operasional, di masa pandemi COVID-19,"pungkasnya.
Kasat Pol PP Provinsi Jatim, Budi Santoso mengatakan, pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas sesuai Perwali Kota Surabaya No 28 Tahun 2020. Selain tidak mentaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, tempat hiburan ini tak menghiraukan batas akhir operasi. Diketahui, di masa pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) sekarang batas maksimal buka hingga pukul 20.00 WIB. Baca juga: Kawatir Jadi Klaster Penyebaran COVID-19, Lomba Kicau Burung di Majalengka Dibubarkan
"Kita bisa lihat tadi, meski bangkunya ada tanda silang merah, tetapi pengunjung yang berjubel duduknya tidak ada batasan, termasuk juga tidak berjarak. Ini melanggar," katanya saat melakukan razia penegakan PPKM, Kamis (14/1) malam.
Budi menegskan, sesuai aturan PPKM , tidak ada toleransi aktivitas kerumunan massa demi mencegah penyebaran virus COVID-19 yang masih mengancam keselamatan warga. "Kita akan panggil pengelola, karena melanggar ketentuan, aturan PPKM tentang pelarangan operasional, di masa pandemi COVID-19," tegasnya.
Pantauan di lapangan, para pengunjung Holywings berhamburan keluar saat didatangi oleh Satgas COVID-19 yang terdiri dari Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Jawa Timur, Kepolisian, TNI, Ormas, Relawan dan elemen-elemen perwakilan masyarakat. "Kita akan panggil pengelola, karena melanggar ketentuan, aturan PPKM tentang pelarangan operasional, di masa pandemi COVID-19,"pungkasnya.
(don)
tulis komentar anda