Bocah Pembunuh Teller Cantik Bank BUMN di Denpasar Mulai Jalani Sidang

Kamis, 14 Januari 2021 - 19:31 WIB
Kasus pembunuhan teller bank di Denpasar, Bali, Ni Putu Widiastiti (24), mulai disidangkan, Kamis (14/1/2021). Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews/Miftahul Chusna
DENPASAR - Kasus pembunuhan teller bank di Denpasar, Bali, Ni Putu Widiastiti (24), mulai disidangkan, Kamis (14/1/2021). Putu AHP, bocah 14 tahun sebagai pelaku didakwa hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Bunuh Teller Cantik Bank BUMN, Bocah 14 Tahun Ini Santai Jalani Rekonstruksi



Sidang perdana kasus pembunuhan itu digelar secara online dan tertutup oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Putu menjalani sidang dari sel tahanan Polresta Denpasar.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta mengatakan, terdakwa pembunuhan didakwa dengan tiga pasal, yaitu pasal 340, dan atau 338 dan atau 365 KUHP. "Sidang akan membuktikan pasal mana yang terbukti," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!