Bocah Pembunuh Teller Cantik Bank BUMN di Denpasar Mulai Jalani Sidang

Kamis, 14 Januari 2021 - 19:31 WIB
Kasus pembunuhan teller bank di Denpasar, Bali, Ni Putu Widiastiti (24), mulai disidangkan, Kamis (14/1/2021). Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews/Miftahul Chusna
DENPASAR - Kasus pembunuhan teller bank di Denpasar, Bali, Ni Putu Widiastiti (24), mulai disidangkan, Kamis (14/1/2021). Putu AHP, bocah 14 tahun sebagai pelaku didakwa hukuman 15 tahun penjara.



Sidang perdana kasus pembunuhan itu digelar secara online dan tertutup oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Putu menjalani sidang dari sel tahanan Polresta Denpasar.



Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta mengatakan, terdakwa pembunuhan didakwa dengan tiga pasal, yaitu pasal 340, dan atau 338 dan atau 365 KUHP. "Sidang akan membuktikan pasal mana yang terbukti," katanya.

Usai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan meminta keterangan tujuh orang saksi, di antaranya orang tua korban pembunuhan , pacar korban dan polisi yang menangkap terdakwa.

Widiastiti ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Kertanegara Gang Widura, pada 28 Desember 2020. Dia ditemukan tewas di atas kasur kamar lantai dua dengan kondisi setengah telanjang , yakni mengenakan celana pendek dan BH.



Polisi akhrinya menangkap Putu AHP di Buleleng, 31 Desember 2020. Putu ternyata tetangga yang indekos di belakang rumah korban.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content