Sultan Pastikan Tak Ada Sanksi Warga Penolak Vaksin Sinovac
Kamis, 14 Januari 2021 - 12:43 WIB
Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X diberikan vaksin COVID-19 di Bangsal Kepatihan saat Kick off Vaksinasi COVID-19 DIY. Foto SINDOnews
YOGYAKARTA - Pemda DIY hari ini melakukan kick off dimulainya vaksinasi COVID-19 . Kendati demikian Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memastikan tidak ada sanksi bagi warga yang menolak vaksin asal China tersebut.
Dalam sambutan kick off vaksinasi DIY di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, SRI Sultan HB X mengatakan pada 11 Januari 2021, Badan Pengawas Obat dan Makanan telah mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin untuk mengatasi pandemi COVID-19 yang diproduksi oleh Sinovac. Baca juga: Sri Sultan HB X Tak Masuk Daftar Penerima Vaksin COVID-19, Ini Alasannya
Hal ini diberikan karena dinilai memenuhi syarat keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy) 65,3 persen, di atas patokan standar WHO 50 persen. Begitu juga Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 8 Januari 2021, menyatakan vaksin Sinovac halal untuk digunakan bagi masyarakat Indonesia.
"Dan, mungkin agak berbeda dengan daerah lain, dengan kepercayaan akan kearifan lokal masyarakat DIY, tidak akan dilakukan sanksi. Karena saya yakin, bahwa seluruh lapisan masyarakat DIY pada gilirannya nanti dengan penuh kesadaran akan siap untuk divaksinasi," ungkapnya di Kepatihan Yogyakarta Kamis (14/1/2021). Baca juga: Rekor Tertinggi, Dalam Sehari Positif COVID-19 di DIY Tambah 274 Kasus
Dalam sambutan kick off vaksinasi DIY di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, SRI Sultan HB X mengatakan pada 11 Januari 2021, Badan Pengawas Obat dan Makanan telah mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin untuk mengatasi pandemi COVID-19 yang diproduksi oleh Sinovac. Baca juga: Sri Sultan HB X Tak Masuk Daftar Penerima Vaksin COVID-19, Ini Alasannya
Hal ini diberikan karena dinilai memenuhi syarat keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy) 65,3 persen, di atas patokan standar WHO 50 persen. Begitu juga Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 8 Januari 2021, menyatakan vaksin Sinovac halal untuk digunakan bagi masyarakat Indonesia.
"Dan, mungkin agak berbeda dengan daerah lain, dengan kepercayaan akan kearifan lokal masyarakat DIY, tidak akan dilakukan sanksi. Karena saya yakin, bahwa seluruh lapisan masyarakat DIY pada gilirannya nanti dengan penuh kesadaran akan siap untuk divaksinasi," ungkapnya di Kepatihan Yogyakarta Kamis (14/1/2021). Baca juga: Rekor Tertinggi, Dalam Sehari Positif COVID-19 di DIY Tambah 274 Kasus
Lihat Juga :