8 Warga Sikka Positif COVID-19, Jam Malam dan Pembatasan Diberlakukan

Jum'at, 15 Mei 2020 - 12:00 WIB
Ketiga, semua aktivitas perekonomian, perdagangan, pasar, toko dan rumah makan, ditutup pada pukul 17.00 WITA.

Keempat, khusus untuk rumah makan dan cake, pada jam buka untuk tidak melayani makan di tempat. Kelima, tidak diperkenankan warga untuk menyelenggarakan pesta, acara arisan, dan kumpul keluarga di rumah warga atau pun di tempat umum lainnya.

Keenam, kepada semua pemangku kepentingan, mulai dari pimpinan OPD hingga Kepala desa agar segera menindaklanjutinya dengan mensosialisasikannya serta melakukan pengawasan di wilayah kerja masing-masing.

"Ketujuh, pemberlakuan imbauan ini sampai batas waktu yang tidak ditentukan," tandasnya.

Hingah Jumat (15/5/2020) siang tim gabungan TNI/Polri melakukan patroli di Kota Maumere, dan pada sore harinya juga melakukan patroli. "Apabila ditemukan toko dan kantor masih aktifitas maka akan di berikan sansi," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!