Terlibat Judi Togel, Seorang IRT di Isimu Ditangkap Polisi
Rabu, 13 Januari 2021 - 15:58 WIB
“Dari kegiatan tersebut, tersangka mendapat keuntungan sebanyak Rp300.000 sampai Rp500.000 per hari, dan sudah berjalan selama 3 bulan,” ucap Nauval. Baca juga: Konyol, Butuh Duit untuk Judi Online, 3 Pemuda di Aceh Curi Motor Polisi
Di tempat berbeda Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan bahwa sesuai pasal 303 (1) ke-1 dan 303(2) ke-2 KUHP tersangka dikenakan ancaman pidana paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
“Bandar judi togel online tersebut kini sedang dalam proses penyidikan di Polres Gorontalo ,” tutup mantan Kapolres Bone Bolango.
Di tempat berbeda Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan bahwa sesuai pasal 303 (1) ke-1 dan 303(2) ke-2 KUHP tersangka dikenakan ancaman pidana paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
“Bandar judi togel online tersebut kini sedang dalam proses penyidikan di Polres Gorontalo ,” tutup mantan Kapolres Bone Bolango.
(don)
Lihat Juga :