Petugas Gabungan TNI/Polri Sidoarjo Bubarkan dan Tutup Paksa Warkop Buka 24 Jam

Rabu, 13 Januari 2021 - 06:16 WIB
Tidak hanya ditutup paksa dan dibubarkan, pengunjung dan pengelola warkop yang ketahuan masih buka hingga dinihari juga diberi sangsi tegas dari petugas. KTP seluruh pengunjung dan pengelola warkop yang melanggar jam malam langsung disita petugas. Selanjutnya diberi surat keterangan pelanggaran yang akan digunakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Meski awalnya ada sejumlah pengelola warkop yang menentang petugas, namun akhirnya mereka mau menerima sanksi dari petugas setelah petugas menunjukkan surat instruksi Bupati terkait pemberlakuan aturan jam malam yang dilakukan seiring pelaksanaan PPKM.

(baca juga: Kisah 2 Teknisi Telekomunikasi Penumpang Sriwijaya Air yang Selamat dari Maut )

“Sesuai aturan jam malam, kita akan tutup tempat keramaian atau tempat usaha yang masih buka hingga lebih dari jam 10 malam. Ini semua kita lakukan untuk menekan penyebaran virus COVID-19 di Masyarakat,” tegas Kabag Ops Polresta Sidoarjo, Kompol Tri Istibiantoro.

Menurut rencana, razia jam malam di Sidoarjo ini akan terus dilakukan setiap malam, hingga berakhirnya pelaksanaan PPKM 25 Januari mendatang.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!