Terekam CCTV, Polisi Ringkus Spesialis Curanmor di Pademangan

Selasa, 12 Januari 2021 - 20:56 WIB
“Pelaku merupakan spesialis curanmor sudah melakukan aksi lebih dari 10 kali di Pademangan, Petugas menemukan 5 motor Honda Beat hasil kejahatan, satu lembar STNK, 5 kunci kontak, 2 kunci T, 2 kunci magnet, 8 buah pelat motor," ungkap Guruh.

Guruh menambahkan selain menangkap AGS, Polisi juga menangkap tersangka lain yang berperan sebagai penadah masing-masing berinisial SR (50), MR (48) dan US (40). (Baca juga: Buronan Pelaku Curanmor di Parung Ditembak Polisi )



"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutupnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!