Ajukan Pledoi, Catherine Wilson Mohon Diberikan Keringanan

Selasa, 12 Januari 2021 - 19:34 WIB


“Kemungkinan (bebas) bisa, tapi kan kita gak bisa memutus karena keputusan ada di hakim. Kita semua keluarga, teman dekat, berharap putusannya bisa jalaninnya nggak lama lah. Maksudnya setelah ini kan sudah bisa masuk proses enam bulan,” tambahnya.

Verna menjelaskan, semasa Keket berada di Lemdiklat sebenarnya dia sudah menjalani proses rehabilitasi. Sehingga harapannya masa itu dapat dihitung sebagai rehabilitasi.

“Kalau misalnya itu kan sebenarnya secara BNN, Lemdikat itu tidak dihitung institusi yang sama dengan BNN. Pada dasarnya, waktu Cahtrine di Lemdiklat itu pada dasarnya sebenarnya dia menjalani proses rehabilitas. Dan kita ada surat assesmentnya dari Lemdiklat yang mengeluakran, tapi memang tidak dicantumkan dalam berkas. Karena berkas yang kita masukan itu assesment dari BNN, kalau misalnya mau diminta asesment yang dari Lemdiklat, itu juga sudah ada juga. Cuma karena double, dipakai salah satu,” tuturnya.

Sebelumnya, Keket diamankan kepolisian di rumahnya kawasan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jumat 17 Juli 2020. Barang bukti yang diamankan dua plastik klip kecil berisi sabu-sabu, masing-masing seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!