Belasan Warga Sidoarjo Terjaring Operasi Yustisi Prokes Hari Kedua PPKM
Selasa, 12 Januari 2021 - 16:53 WIB
Hari kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Sidoarjo, masih banyak warga yang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan (prokes). Foto SINDOnews
SIDOARJO - Hari kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Sidoarjo , masih banyak warga yang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan (prokes). Mereka adalah warga yang tidak memakai masker saat berada di tempat umum.
Seperti tampak saat dilakukan operasi yustisi protokol kesehatan di kawasan pertigaan Ngingas-Wedoro Waru-Sidoarjo Selasa siang (12/01). Dalam operasi yang dilakukan aparat gabungan Polsek Waru dan Koramil Waru bersama Satpol PP Kecamatan Waru, petugas menjaring sekitar 13 warga yang ketahuan tidak memakai masker.
Tidak hanya pengendara motor, sejumlah pengendara motor roda 4 juga terjaring operasi yustisi protokol kesehatan karena tidak memakai masker saat berada di atas kendaraan. (Baca juga:Gresik, Surabaya dan Sidoarjo, Masuk Daftar Pertama Vaksinasi COVID-19 di Jawa Timur)
Sesuai aturan yang telah ditandatangani Bupati Sidoarjo, seluruh pelanggar protokol kesehatan ini akan diberi sangsi administrasi denda yang besarannya akan ditentukan oleh tim majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Seperti tampak saat dilakukan operasi yustisi protokol kesehatan di kawasan pertigaan Ngingas-Wedoro Waru-Sidoarjo Selasa siang (12/01). Dalam operasi yang dilakukan aparat gabungan Polsek Waru dan Koramil Waru bersama Satpol PP Kecamatan Waru, petugas menjaring sekitar 13 warga yang ketahuan tidak memakai masker.
Tidak hanya pengendara motor, sejumlah pengendara motor roda 4 juga terjaring operasi yustisi protokol kesehatan karena tidak memakai masker saat berada di atas kendaraan. (Baca juga:Gresik, Surabaya dan Sidoarjo, Masuk Daftar Pertama Vaksinasi COVID-19 di Jawa Timur)
Sesuai aturan yang telah ditandatangani Bupati Sidoarjo, seluruh pelanggar protokol kesehatan ini akan diberi sangsi administrasi denda yang besarannya akan ditentukan oleh tim majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Lihat Juga :