Dukun Cabul Garap 7 Remaja di Wonogiri selama Belasan Tahun

Selasa, 12 Januari 2021 - 15:49 WIB
Miris, Belasan Tahun Dukun Cabul Ini Garap 7 Remaja di Wonogiri, Selasa (12/1/2021). Foto/Okezone/Bramantyo
WONOGIRI - Miris. Aksi pencabulan selama belasan tahun dilakukan tersangka PA atau ED (43) warga Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri , Jateng terhadap 7 orang remaja pria.

Tersangka yang mengaku sebagai paranormal atau dukun telah menjalankan aksi bejatnya terhadap korban yang rata-rata masih di bawah umur selama 15 tahun.

(Baca juga: Lupa saat Melampiaskan Napsu Bejatnya, Dukun Cabul Ini Menyesal Saat Ditangkap Polisi)

Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing mengatakan, ketujuh korban pencabulan PA atau ED itu yaitu DS (16), AMT (16), RK (17), IW (16), BAN (17), HP (16) dan RK (17).

(Baca juga: Bali Tak Akan Sanski Warga yang Menolak Vaksin COVID-19)

Sedangkan modus operasi yang digunakan pelaku yakni dengan menjanjikan atau iming-iming akan membuka aura para korban. Tersangka pun kemudian dengan leluasa mencabuli para korban.

"Modus operandinya, pelaku membujuk rayu korban, akan dibukakan auranya agar mempunyai masa depan yang baik, dari situlah pelaku melakukan aksinya melakukan pencabulan," kata Christian di Mapolres Wonogiri, Selasa (12/1/2021).

Parahnya, perbuatan itu dilakukan pelaku selama kurun waktu 10-15 tahun. Selama itu, aksi pelaku berjalan mulus. Hingga akhirnya sepak terjang pelaku terungkap setelah korban berani melaporkan pada polisi.

"Setelah mendapatkan laporan, kami langsung bergerak cepat. Dan pelaku berhasil dibekuk di rumahnya," terangnya. Dalam pengakuannya, pelaku nekat melakukan pencabulan dikarenakan dirinya pernah menjadi korban pencabulan sebanyak 3 kali.

Tersangka mengaku pertama kali pernah menjadi korban pencabulan gurunya saat masih duduk di bangku sekolah dasar di daerah Jatisrono saat pelaku masih berusia 15 tahun.

Pencabulan kedua, pelaku mengaku telah dicabuli seseorang bernama G ketika itu pelaku berumur 16 tahun. Bahkan pencabulan yang ketiga, pelaku mengaku telah dicabuli tiga orang sekaligus.

"Setelah itu pelaku juga dicabuli oleh Y, setelah itu pelaku juga dicabuli oleh 3 orang yang tidak dikenal oleh pelaku yang merupakan teman dari Y," terangnya. Apapun alibinya, ungkap Kapolres, pelaku terancam diancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
(shf)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content